Jakarta-Thebusinessnews. Komisi XI DPR akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan Ototitas Jasa Keuangan (OJK) terkait kisruh di pasar modal mengenai pelanggaran ketentuan ‘ short selling’ oleh sejumlah sekuritas.
Rencana itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR, Nurdin Tampubolon , “Saya sudah mendengar kasus short selling ini. Kalau terbukti melakukan short selling yang melanggar aturan, kami akan menyarankan OJK mencabut izin sekuritas itu,” ujar dia,di Jakarta,Sabtu, 29 Agustus 2015. .
Dia mengatakan, untuk mengetahui secara jelas kekacauan di pasar modal akibat praktik short selling yang difasilitasi oleh sejumlah sekuritas, maka DPR akan memanggil OJK pada pekan depan. “Kami akan cek kasus ini dengan memanggil OJK,” tegasnya.
Menurut Nurdin, jika penyelenggaraan short selling ini memenuhi unsur pidana atau kejahatan di sektor keuangan, maka DPR akan mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada sekuritas yang memfasilitasi aksi short selling.
Lebih lanjut Nurdin berharap agar semua pihak tidak memanfaatkan situasi pelemahan pasar modal maupun pasar uang dengan mengambil keuntungan yang merugikan pihak lain. “Kami berharap para pelaku pasar jangan memperkeruh suasana di saat ekonomi kita sedang buruk,” tegasnya. (AZ)