Jakarta-Thebusinessnews. PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) tengah serius membujuk perusahaan perusahan pengolah Sumber daya Alam di Indonesia untuk menjadi perusahaan terbuka. Salah satu yang menjadi incaran BEI, PT Freeport Indonesia. Namum jika bujukan itu berhasil, sebaikan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu harus menyelesaikan proses divestasi.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon menyambut baik rencana BEI tersebut namum harus terlebih dahulu memaksa PT Freeport Indonesia untuk tunduk pada kewajiban kontrak karya. Dengan melakukan divestasi saham hingga 51 persen. “ Pertama pemerintah punya kesempatan saat ini untuk melakukan renegosiasi kembali untuk memaksa mereka untuk melakukan divestasi sahamnya kepada Indonesia. “ terang dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa,1 September 2015.
Setalah proses divestasi 51 persen selesa maka saat yang tepat bagi PT Freeport untuk melepas sahamnya kepublik melalui proses Initial Publik Offering ( IPO). “ pemilik Freeport Indonesia dan pemerintah baik pusat, daerah maupun BUMN/D bisa duduk bersama untuk menentukan berapa sahamyang akan dilepas ke public, “ terang dia.
Ia menjelaskan, proses divestasi melalui private placemen kepada pemerintah Indonesia harus dilalui terlebih dahulu untuk menjaga agar jangan sampai kepemilikan saham itu kembali kepada pemilik lama. “ Kalau langsung IPO, bisa saja mereka beli lagi sehingga public Indonesia tidak memliki kesempatan untuk memilikinya” terang dia. sembari menginggatkan, hal serupa pernah terjadi ketika kasus PT BCA di dilepas oleh BPPN. (AZ).