Jakarta, TopBusiness – Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan (unsuspensi) saham PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA).
Dalam laman idx.co.id, melalui Peng-UPT-00070/BEI.WAS/04-2021 dan menunjuk pengumuman Bursa No: Peng-SPT-00067/BEI.WAS/04-2021 tanggal 9 April 2021 perihal penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Matahari Putra Prima Tbk. (MPPA).
“Maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Matahari Putra Prima Tbk. (MPPA) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali,” kata Lidia M. Panjaitan, selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi.
Unsuspensi berlaku mulai perdagangan sesi I tanggal 13 April 2021.
Foto: Istimewa
