Jakarta-Thebusinessnews. Untuk menarik valuta asing ke dalam negeri, dalam waktu dekat ini Otoritas Jasa keuangan ( OJK ) akan mempermudah syarat Pembukaan tabungan bagi warga asing. Peraturan itu akan keluar dalam waktu dekat berupa surat edaran
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Muliaman D Hadad Memandang potensi warga asing yang berkunjung ke Indonesia cukup besar. “ bayangkan turis mancanegera dan perserta seminar serta kunjungan bisnis yang kerknjung ke Indonesia pertahun mencapai 12 , “ terang dia di halaman SMAN 68 Jakarta, Selasa, 8 September 2015.
Kemudian Hadad mengandaikan, Jika 20 persen saja dari jumlah tersebut menabung di bank lokal maka terdapat potesi tambahan nasabah sekitar 2,4 juta bagi perbankan nasional. “ dan jika 2,4 juta itu menabung dengan rerata 1000 dollar AS maka perbankan nasional berpotensi mendapat valuta asing sebesar 24 miliar dollar AS, “ terang dia.
Sementara untuk mempermudah warga asing itu,OJK hanya mensyaratkan memiliki paspor untuk penabung dengan nilai dibawah 50.000 dollar AS. Sementara dengan tabungan diatas itu akan ditambah persyaratan lain, seperti surat keterangan kerja, surat ijin tinggal dan lainnya.
Sementara itu bunga dari jenis tabungan tersebut disesuaikan dengan masing masing Bank yang dipilih oleh warga asing itu. (AZ)