TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Agar Investasi Aset Kripto Dipercaya, Diperlukan Regulasi untuk Melindungi Masyarakat

Busthomi
26 April 2021 | 11:58
rubrik: Business Info
Agar Investasi Aset Kripto Dipercaya, Diperlukan Regulasi untuk Melindungi Masyarakat

Ilustrasi aset kripto. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Regulasi dalam ekosistem investasi asset kripto dinilai masih kurang, terutama dalam hal perlindungan investor. Padahal dari aspek lain sudah siap. Salah satunya kesiapan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai lembaga kliring.

Menurut Yoyok Prasetyo, Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara Bandung sekaligus Dosen Luar Biasa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, sebuah ekosistem investasi, termasuk investasi di Aset Kripto sudah seharusnya memiliki regulasi yang jelas.

“Hal ini tentunya adalah dalam rangka melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Adanya kasus yang mengatasnamakan investasi aset kripto yang berujung merugikan masyarakat, tentunya menjadi pekerjaan rumah dari pemerintah yang berfungsi sebagai regulator, untuk segera mengatur investasi yang sedang trend ini,” sara Yoyok.

Sejauh ini, di Indonesia sudah terdapat 229 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan. Sementara diseluruh dunia, terdapat 8.472 aset kripto yang beredar. Aset Kripto sendiri adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Kembali Yoyok menegaskan, dalam menggairahkan investasi asset kripto, selain keberadaan Bursa, lembaga penunjang lain yang sangat penting adalah keberadaan lembaga kliring dan penjaminan transaksi. Lembaga ini sangat penting, karena akan memastikan transaksi sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Adanya lembaga kliring dan penjaminan transaksi di ekosistem investasi aset kripto ini, tentunya akan memberikan rasa aman kepada masyarakat atau investor, dan memberikan kepastian bahwa investasi yang dilakukan adalah legal. Dan untuk Pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif didalam negeri, sehingga investor lebih memilih investasi di dalam negeri dibandingkan luar negeri,” sarannya.

BACA JUGA:   Saham WTON Melonjak, Sentimen Positif Sektor Konstruksi Kembali Menguat

Kesiapan KBI

Secara kelembagaan, perdagangan aset kripto di Indonesia sejatinya sudah dibilang lengkap. Hal ini dirasa masyarakat Indonesia akan mendapatkan kemudahan serta keamanan dalam berinvestasi. Mulai dari Bursanya yaitu di Digital Future Exchange (DFX), para pedagang aset kripto, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI sebagai Lembaga Kliring juga sudah siap. Perdagangan Aset Kripto melalui Bursa tinggal menunggu persetujuan dari otoritas yaitu Bappepti.

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Fajar Wibhiyadi kembali memastikan kesiapan KBI menjadi Lembaga Kliring. “Sampai dengan saat ini kalau boleh kami katakan, KBI sudah siap 100% sebagai Lembaga Kliring. Hal tersebut dilihat baik dari sisi permodalan maupun infratrukturnya,” kata Fajar dalam siaran pers yang diterima, Senin (26/4/2021).

Sebagai Lembaga Kliring, peran KBI nantinya meliputi penyelesaian keuangan, fungsi delivery versus payment, dan pengawasan integritas keuangan, fungsi suspend, rekomendasi sistem & anggota.  “Harapan kami, dengan mulai beroperasinya Bursa Aset Kripto, akan memberikan warna baru dalam ekosistem investasi di Indonesia,” katanya.

Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Dengan hadirnya Bursa Kripto di Indonesia, tentunya ini merupakan hal posisif terkait ekosistem investasi, karena masyarakat atau investor akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah investasinya.”

“Namun demikian, sebagai Lembaga Kliring, KBI tentunya juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait investasi ini, karena bagaimanapun sebuah investasi selalu memiliki risiko, dan terkait risiko ini masyarakat juga harus memahami dengan baik,” Fajar menegaskan.

Di tempat sama, Oscar Dharmawan, CEO Indodax mengomentari terkait akan hadirnya Bursa Kripto di Indonesia. “Kami mendukung penuh terkait rencana dan aturan tentang bursa kripto, karena ini sejalan dengan visi dari Indodax yaitu memajukan ekosistem kripto di Indonesia,” katanya.

BACA JUGA:   Kabar Bagus! Token FanC untuk Konten Kreator Hadir di Indonesia, Yuk Kenali Cara Belinya

Kehadiran Bursa Kripto ini, disebut Oscar, tentunya akan memberikan perlindungan kepada masyarakat investor, karena dalam ekosistem itu akan ada lembaga kliring, yang menjamin atas transaksi yang dilakukan. “Aset kripto memiliki potensi bersar untuk berkembang di Indonesia, dan sudah selayaknya Aset Kripto ini diperdagangkan melalui mekanisme di Bursa,” tutupnya.

FOTO: Istimewa

Tags: investasi aset kriptoPT Kliring Berjangka Indonesiaregulasi perlindungan investor
Previous Post

Properti Logistik Asia-Pasifik Diprediksi Tumbuh

Next Post

Perumdam Kota Padang semakin Efisien

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR