Jakarta, TopBusiness – PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA/Perusahaan) kembali mendapatkan kepercayaan pemerintah yang telah mengalihkan hak atas kepemilikan saham minoritas negara pada lima perusahaan senilai Rp 2,95 trilliun, yaitu PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), PT Bank KB Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.
Kepemilikan saham minoritas pada kelima perusahaan tersebut akan memperkuat struktur permodalan PPA yang sedang bertransformasi bersama dengan PT Danareksa (Persero) dalam Klaster Danareksa–PPA menuju National Asset Management Company (NAMCO).
Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengalihkan hak atas saham Negara RI kepada PPA pada Rabu (28/4) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta.
Menteri BUMN, Erick Thohir, secara langsung menghadiri dan menandatangani dokumen pengalihan saham minoritas lima perusahaan kepada PPA. Acara ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PPA dan Keputusan Menteri Keuangan No.135/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penambahan PMN RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset.
Adapun komposisi kepemilikan saham minoritas yang diserahkan kepada PPA sebagai berikut:
No. Nama Perusahaan Jumlah Lembar Saham Porsi Kepemilikan Jenis Saham
1 PT Indosat Tbk 776.625.000 14,29% Seri B
2 PT Bank KB Bukopin Tbk 1.038.968.631 3,18% Seri A, Seri B
3 PT Prasadha Pamunah Limbah Industri 50 5,00%
4 PT Socfin Indonesia 5.000 10,00% Seri B, SeriC, Seri D
5 PT Kawasan Industri Lampung 1.762.087 20,36%

