TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Mantan Wakil Ketua MK: Bangun Badan Otorita untuk Pengelolaan Hulu Migas

Albarsyah
3 May 2021 | 11:27
rubrik: Ekonomi
Mantan Wakil Ketua MK: Bangun Badan Otorita untuk Pengelolaan Hulu Migas

Jakarta, TopBusiness – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan pembubaran BP Migas 2012 lalu, Harjono, mengatakan perlunya dibentuk Lembaga independen tetapi berada dibawah eksekutif berupa badan otorita  untuk keberlangsungan Industri Hulu Migas di Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Harjono dalam Forum Group Discussion (FGD) di Universitas Negeri  Solo, Sabtu, (01/05), bersama sejumlah akademisi fakultas hukum diantaranya Dekan Fakultas  Hukum UNS Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., SH, MM, praktisi migas Ir. Benny  Lubiantara, SE, MM. dan ahli hukum energi Dr. Lego Karjoko, SH, MH.

Menurut Harjono, Sudah banyak bentuk otorita di negara ini yang dberikan kewenangan sebagai  eksekutif untuk mengelola, seperti Badan Otorita Batam, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya.  “Melalui lembaga Otoritas maka pengelolaan hulu migas akan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan memberikan keleluasaan dalam mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Harjono dalam keterangan resmi ke Top Business.id.

Harjono menjelaskan negara berkontrak dengan swasta itu tidak mendegradasi posisi negara,  contohnya ketika negara membeli alutsista itu kontraknya tidak B to B tetapi B to G. “Itu tidak  masalah,” Kata Harjono.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Solo (UNS), Prof Gusti Ayu menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setara dengan undang-undang yang harus dipatuhi.

Gusti Ayu menilai pemerintah harus taat pada undang-undang sehingga harus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi. “Negara harus segera melaksanakan putusan MK guna menjamin ketahanan energi sebagai tanggung jawab negara kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan,” tegas Ayu.

Prof Gusti Ayu mengatakan implementasi putusan MK harus dilakukan dengan membuat naskah  akademik untuk RUU Migas yang baru harus segera disiapkan agar meningkatkan trust baik dari  dalam maupun luar negeri.

BACA JUGA:   Apa Penyebab Surplus Neraca Perdagangan Januari 2021?
Previous Post

Menteri BUMN, Erick Thohir, Tinjau Langsung Program BUMN yang Pro Rakyat

Next Post

Kuartal I, Laba Bersih Unilever Capai Rp1,7 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR