Jakarta, TopBusiness – Mengacu Peng-UPT-00079/BEI.WAS/05-2021, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan atau unsuspensi saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk dengan kode efek KONI.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M. Panjaitan, di Jakarta, dalam laman idx.co.id, menyebutkan dengan menunjuk Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00079/BEI.WAS/04-2021 tanggal 27 April 2021, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk. (KONI).
“Maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk. (KONI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali,” kata Lidia.
Unsuspensi mulai berlaku di perdagangan sesi I tanggal 6 Mei 2021.
Foto: Rendy MR
