Jakarta, TopBusiness – Belum lama ini, ada gagal bayar (default) pokok surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) II tahun 2018 dari PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang jatuh temponya pada 27 April 2021 lalu.
Kasus ini seolah menjadi panjang ketika MTN ini memiliki underlying atau asset dasarnya itu produk Reksa Dana Terproteksi (RDT) yang dikelola oleh asalah satu Manajer Investasi (MI). Masalah muncul selanjutnya ketika banyak pihak berpendapat tidak tepat.
Seperti, ada yang berpendapat bahwa RDT sesuai dengan namanya akan memberikan proteksi atas nilai investasi dan imbal hasilnya, sehingga tidak ada risiko default/gagal bayar. Bahkan ada juga yang mengatakan, RDT adalah produk aman tanpa risiko karena jika aset dasarnya bermasalah maka MI-lah yang bertanggung jawab atas pengembalian pokok dan imbal hasilnya.
Untuk menanggapi berbagai pernyataan tersebut, Dewan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), bermaksud meluruskan pemahaman atas RDT sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Untuk itu, publik juga jangan sampai gagal paham terkait dengan RDT ini.
Prihatmo Hari Mulyanto, Ketua Presidium Dewan APRDI menegaskan RDT ini bukan berarti bebas risiko. Resiko yang melekat pada aset dasarnya tetap harus dihadapi oleh investor RDT. “Oleh karena itu, investor dihimbau untuk mempelajari dan mengkritisi Prospektus dan Dokumen Keterbukaan Produk yang disiapkan oleh MI sebelum memutuskan membeli RDT tersebut,” kata Prihatmo, di Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Untuk diketahui, mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id disebutkan, “Reksa Dana Terproteksi adalah jenis Reksa Dana yang akan memproteksi 100% pokok investasi investor pada saat jatuh tempo. Reksa Dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh Manajer Investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi.”
“Berbeda dengan Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Indeks, Reksa Dana Terproteksi memiliki masa penawaran sehingga investor hanya dapat membeli Reksa Dana ini pada saat tertentu saja. Terkait manfaat, risiko, kewajiban, serta cara membeli Reksa Dana Terproteksi relative sama dengan produk atau jenis Reksa Dana lainnya.”
Menurut Prihatmo, dari kutipan tersebut dapat dijelaskan, RDT memberikan proteksi nilai investasi awal pada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan MI. Nilai proteksi tersebut dicapai melalui mekanisme investasi, dimana minimum 70% aset RDT harus diinvestasikan pada efek utang dengan peringkat layak investasi, sehingga dapat menghasilkan nilai proteksi atas pokok pada tanggal jatuh tempo.
“Dengan kata lain tidak ada penjaminan atas pokok investasi oleh MI. Karena nilai proteksi dicapai melalui mekanisme investasi, maka benefit dan risiko yang melekat pada aset dasar RDT sepenuhnya akan menjadi benefit dan risiko investor RDT. Termasuk dalam hal ini adalah resiko default penerbit efek utang. Kondisi yang berlaku sama dengan jenis reksa dana lainnya,” terang dia lag.
Dalam kondisi terjadi penurunan peringkat atau terjadi default atas efek utang asset dasar RDT, dijelaskannya, maka sebagai bentuk fiduciary duty MI wajib melakukan langkah-langkah terbaik yang diperlukan untuk menjaga keamanan dana investor.
Caranya bermacam-macam. Bisa dalam bentuk penggantian portfolio, melakukan negosiasi dengan penerbit efek utang, melakukan restrukturisasi, dan lain-lain. Langkah yang ditempuh ini wajib dikomunikasikan dengan baik kepada investor RDT.
Untuk itu, Dewan APRDI menghimbau kepada para investor RDT yang aset dasarnya berpotensi mengalami gagal bayar/default untuk berkomunikasi dengan baik kepada MI-nya. Menanyakan langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh MI tersebut.
Dewan APRDI juga menghimbau masyarakat luas agar menyampaikan informasi terkait RDT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta common practice di industri. Juga menghindari untuk menyampaikan pendapat dan opini pribadi yang tidak sesuai, yang pada akhirnya dapat menimbukan kerancuan informasi pada masyarakat luas.
FOTO: Istimewa
