Jakarta, TopBusiness – PT Intan Baruprana Finance Tbk atau IBF tengah mengkaji kemungkinan untuk melakukan aksi korporasi guna meningkatkan permodalan.
“Perseroan harus melakukan peningkatan modal, baik melalui PMTHMETD ataupun HMETD sehingga perseroan dapat memenuhi ketentuan rasio-rasio yang terkait dengan permodalan,” kata Direktur Utama IBF, Carolina Dina Rusdiana, dalam laporannya kepada Bursa Efek Indonesia di website idx.co.id, di Jakarta.
Laporan keuangan auditan perusahaan tercatat memperoleh opini tidak memberikan pendapatan atau disclaimer.
Dijelaskan, sehubungan dengan berlanjutnya kondisi pandemi yang mengganggu jalannya dunia usaha, khususnya di industri pembiayaan.
Perseroan mengalami akumulasi defisit sebesar Rp 1.185.291.278.153 dan defisiensi modal Rp 322.308.091.171 pada tanggal 31 Desember 2020. “Penyebab utama kondisi ini adalah kerugian yang diakibatkan oleh penerapan PSAK 71 yang dilakukan perseroan,” kata dia.
Foto: Rendy MR
