Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia kembali melakukan penyesuaian waktu perdaganagn. Kali ini terhadap Waktu Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di Bursa dan di Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA), serta Waktu Pelaporan Transaksi Efek di Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).
Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 29 Juni 2021 lalu perihal “Perintah Penyesuaian Kembali Waktu Perdagangan EBUS di Bursa Efek dan SPPA, Waktu Pelaporan PLTE, dan Kliring serta Penyelesaian Transaksi oleh SRO Dalam Masa Pandemi COVID-19”, serta sehubungan dengan Siaran Pers Bank Indonesia (BI) tanggal 28 Juni 2021 perihal “PPKM Diperketat, BI Sesuaikan Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI”.
“Maka, Bursa Efek Indonesia melakukan penyesuaian perdagangan dengan melakukan perubahan waktu perdagangan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) di BEI dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE),” demikian keterangan resmi yang diterima media, Jumat (2/7/2021).
Dengan begitu beberapa perubahan tersebut menjadi sebagai berikut (waktu dalam WIB):
Pertama, Perdagangan EBUS melalui Fixed Income Trading System (FITS)
Untuk sesi 1 yang semula tiap harinya (Senin-Kamis) 09.30-12.00 dan Jumat 09.30-11.30 menjadi 09.00-11.30 (Senin-Jumat).
Dan untuk sesi 2, yang sebelumnya tiap harinya (Senin-Kamis) 13.30-16.00 dan Jumat 13.30-16.30 menjadi 13.300-15.00 (Senin-Jumat).
Kedua, Peredagangan EBUS melalui SPPA, yaitu
Untuk perdagangan sehari penuh yang semula tiap harinya (Senin-Jumat) 09.30-16.00 menjadi 09.00-15.00.
Ketiga, Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem PLTE, yaitu:
Untuk perdagangan sehari penuh yang semula tiap harinya (Senin-Jumat) 09.30-17.00 menjadi 09.00-15.30.
FOTO: Rendy MR
