TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Ada Kebijakan PPKM Darurat, BEI Lakukan Penyesuaian Perdagangan

Busthomi
2 July 2021 | 11:14
rubrik: Capital Market
Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (Rendy MR/TopBusiness)

Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia kembali melakukan penyesuaian waktu perdaganagn. Kali ini terhadap Waktu Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di Bursa dan di Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA), serta Waktu Pelaporan Transaksi Efek di Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).

Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 29 Juni 2021 lalu perihal “Perintah Penyesuaian Kembali Waktu Perdagangan EBUS di Bursa Efek dan SPPA, Waktu Pelaporan PLTE, dan Kliring serta Penyelesaian Transaksi oleh SRO Dalam Masa Pandemi COVID-19”, serta sehubungan dengan Siaran Pers Bank Indonesia (BI) tanggal 28 Juni 2021 perihal “PPKM Diperketat, BI Sesuaikan Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI”.

“Maka, Bursa Efek Indonesia melakukan penyesuaian perdagangan dengan melakukan perubahan waktu perdagangan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) di BEI dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE),” demikian keterangan resmi yang diterima media, Jumat (2/7/2021).

Dengan begitu beberapa perubahan tersebut menjadi sebagai berikut (waktu dalam WIB):

Pertama, Perdagangan EBUS melalui Fixed Income Trading System (FITS)

Untuk sesi 1 yang semula tiap harinya (Senin-Kamis) 09.30-12.00 dan Jumat 09.30-11.30 menjadi 09.00-11.30 (Senin-Jumat).

Dan untuk sesi 2, yang sebelumnya tiap harinya (Senin-Kamis) 13.30-16.00 dan Jumat 13.30-16.30 menjadi 13.300-15.00 (Senin-Jumat).

Kedua, Peredagangan EBUS melalui SPPA, yaitu

Untuk perdagangan sehari penuh yang semula tiap harinya (Senin-Jumat) 09.30-16.00 menjadi 09.00-15.00.

Ketiga, Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem PLTE, yaitu:

Untuk perdagangan sehari penuh yang semula tiap harinya (Senin-Jumat) 09.30-17.00 menjadi 09.00-15.30.

FOTO: Rendy MR

BACA JUGA:   Delapan SPBU Baru Vi-Gas Siap Operasi
Tags: beiperubahan perdaganganppkm darurat
Previous Post

Selama Masa PPKM Darurat, OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Optimalkan Layanan Digital

Next Post

Ekonom Senior Didik Rachbini Kenang Kepakaran Enny Sri Hartati di Bidang Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR