TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

13 Sektor Industri Diupayakan Dapat Insentif Gas

Achmad Adhito
2 July 2021 | 16:55
rubrik: Ekonomi
Proyek Gendalo-Gehem Jajaki Cara Pangkas Biaya

Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, TopBusiness—Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin), Fridy Juwono, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengajukan perluasan implementasi harga gas murah untuk 13 sektor industri.

“Saat ini, Kemenperin sudah meneruskan dokumen persyaratan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk ditinjau lebih lanjut,” kata Fridy dalam keterangan pers yang dipublikasikan tadi pagi.

13 sektor industri tersebut adalah industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino. Dari 13 sektor industri tersebut, ada 80 perusahaan yang sedang mengajukan untuk mendapatkan harga gas tertentu dengan alokasi volume gas maksimal 169,64 bbtud.

“Jadi tidak hanya untuk tujuh sektor industri saja, tetapi juga bisa diimplementasikan pada sektor industri lainnya. Kami sudah mengajukan agar harga gas USD6 per mmbtu dapat diperluas kepada 13 sektor industri lainnya,” paparnya.

Dalam proses pengajuan, Kemenperin mensyaratkan sektor-sektor industri tersebut untuk memberikan penjelasan dan justifikasi apabila mendapatkan harga gas USD6 per mmbtu. Artinya, pelaku industri harus dapat memperjelas proyeksi dan kinerja bisnis perihal peningkatan utilisasi, efisiensi, pembayaran pajak, dan terpenting investasi atau ekspansi bisnis setelah mendapatkan gas murah dari pemerintah.

“Inilah syarat yang sudah kami sampaikan kepada asosisasi, kemudian sudah dijawab. Saat ini sedang diteruskan ke Kementerian ESDM untuk dinilai apakah 13 sektor industri tersebut layak diberikan,” ujar Fridy.

Menurut Fridy, pelaksanaan kebijakan gas industri dengan harga tertentu ke sejumlah sektor industri bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saingnya sehingga nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Apalagi, pemerintah membidik target ekspor yang cukup besar dan rencana meningkatkan substitusi impor 35% pada tahun 2022,” tandasnya.

BACA JUGA:   Pemerintah Siapkan Langkah Strategis Daya Saing
Tags: insentif gas industri
Previous Post

KPR Tumbuh Tertinggi Mei 2021

Next Post

Dapat Izin Edar, Indofarma Siap Produksi 13,8 Juta Tablet Ivermectin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR