TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Catat, Ini 11 Kegiatan Usaha tak Berizin

Busthomi
15 July 2021 | 09:48
rubrik: Finance
IFC Investasi ke Online Keuangan Asia Tenggara

Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, selain upaya memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11  kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Tak hanya itu, mereka juga melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin, sehingga hal ini jelas sangat berpotensi merugikan masyarakat.

Ke-11 entitas yang tak berizin tersebut melakukan kegiatan sebagai berikut, yaitu: 2 Kegiatan Money Game; 5 Crypto Aset tanpa izin; 2 Forex dan Robot Forex tanpa izin; dan 2 Kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan, terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).

Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram ini mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

“Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah illegal, sehingga masyarakat diminta waspada,” tegas Tongam, di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

FOTO: Istimewa

BACA JUGA:   Jelang Lebaran, OJK Minta Masyarakat Jangan Tergiur Pinjol Ilegal
Tags: kegiatan usaha tak berizinpinjol ilegalsatgas waspada investasi
Previous Post

Lewat BSI Mobile, Tarik Tunai Lebih Mudah tanpa Kartu ATM

Next Post

Bakal Jatuh Tempo, Obligasi Astra Sedaya Diganjar Peringkat Tertinggi ‘idAAA’

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR