Jakarta, TopBusiness – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, selain upaya memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin, sehingga hal ini jelas sangat berpotensi merugikan masyarakat.
Ke-11 entitas yang tak berizin tersebut melakukan kegiatan sebagai berikut, yaitu: 2 Kegiatan Money Game; 5 Crypto Aset tanpa izin; 2 Forex dan Robot Forex tanpa izin; dan 2 Kegiatan lainnya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan, terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).
Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram ini mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.
“Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah illegal, sehingga masyarakat diminta waspada,” tegas Tongam, di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
FOTO: Istimewa
