Jakarta, TopBusiness – PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) merupakan anak perusahaan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) yang telah berdiri sejak 24 Desember 1959. Pusri memulai operasional usaha dengan tujuan utama untuk melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya di industri pupuk dan kimia lainnya.
Sebagai produsen pupuk nasional, Pusri berkomitmen untuk menjalankan bisnis perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Governance Risk and Compliance (GRC). Implementasi GRC di Pusri bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas guna mewujudkan nilai Perusahaan dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders Perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai etika usaha.
Demikian seperti disampaikan Direktur Utama Pusri Tri Wahyudi Saleh dalam wawancara penjurian Top GRC Awards 2021 yang diselenggarakan Majalah Top Business secara virtual pada Jumat (8/7/2021).
Tri Wahyudi mengatakan dalam penerapan GRC di perusahaan, Pusri memiliki empat prinsip yakni; Pertama, Prinsip Transparansi (Transparency), yakni prinsip keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
Kedua, Prinsip Akuntabilitas (Accountability), yakni prinsip kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Ketiga, Prinsip Pertanggungjawaban (Responsibility), yakni prinsip kesesuaian di dalam pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Dan Keempat, Prinsip Kemandirian (Independency) yakni keadaan dimana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Salah satu penerapan GRC yang telah dilakukan dan terus ditingkatkan adalah kebijakan Penerapan Whistleblowing System (WBS) yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : SK/DIR/79/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Prisedur Operasional Baku (POB) Pengelolaan Pengaduan Karyawan dan Stakeholder (Whistleblowing System).
“WBS menyediakan media dan menampung semua pengadaan dari stakeholder Perusahaan baik internal maupun eksternal untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan memberikan perlindungan kerahasiaan bagi pelapor dan perlindungan dari tindakan diskriminatif atas laporannya,” kata Tri Wahyudi.
Implementasi Manajemen Risiko
Dalam hal manajemen risiko, Tri Wahyudi mengatakan saat ini Pusri telah memiliki kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi serta Petunjuk Pelaksanaan Sistem Manajemen Risiko yang dilaksakan oleh Tim Penerapan Manajemen Risiko.
Tri Wahyudi menambahkan dalam implementasi Manajemen Risiko, Pusri juga telah dilengkapi oleh infrastruktur yang mumpuni antara lain Proses Manajemen Risiko melalui SIMRisk, Aplikasi Dashboard Risk Management (Dariskma), Metode Identifikasi Risiko Utama berdasarkan kontributor laba RKAP, Identifikasi Risiko & Opportunity di SIMRisk, SIMRisk telah terintegrasi dengan ISO 9001, ISO 14001 dan Sistem Manajemen Pengamanan.
Adapun dalam implementasinya, lanjut Tri Wahyudi, Manajemen Risiko di Pusri memiliki 4 tahapan yakni;
Pertama, Identifikasi Risk Profile. “Proses identifikasi risiko perusahaan dilakukan bersamaan dalam tahapan penyusunan RKAP tahun berikutnya sebgai juga wujud penerapan Risk Based Budgeting. Proses identifikasi risiko dilakukan 2 arah baik secara top-down sesuai arahan strategis Manajemen maupun secara Bottom-UP berdasarkan hasil identifikasi risiko di seluruh unit kerja. Didalam pelaksanaannya identifikasi risiko juga memungkinkan dilakukan secara insidentil sesuai dengan perubahan bisnis dan strategi perusahaan,” kata Tri Wahyudi.
Kedua, penilaian Risk Maturity Level. “Penilaian Maturitas Penerapan Manajemen Risiko secara berkesinambungan dilakukan setiap tahunnya dan terus mengalami peningkatan Risk Maturity Level di PT Pusri Palembang. Hasil Risk Maturity Level PT Pusri Palembang tahun 2020 dengan skor 3,08 (Kategori Mature-Defined),” ujar Tri Wahyudi.
Ketiga. Penerapan ISO 31000, Risk management – Guidelines. “ISO 31000 menjadi guidelines atau standar penerapan Manajemen Risiko di PT Pusri Palembang sejak tahun 2011. Mengacu pada ISO 31000 disusun Kebijakan, Prosedur, POB dan dokumen manajemen risiko lainnya yang menjadi acuan penerapan manajemen risiko. Termasuk membangun Sistem Informasi Manajemen Risiko (SIMRisk) guna mengakomodir proses manajemen risiko yang dilakukan serta adanya Dariskma berbasis Android & IOS untuk monitoring risiko strategis secara real time dan menjadi early warning system ,” tutur Tri Wahyudi.
Keempat, Penerapah Three Lines of Defense. “Proses Three Lines of Defense di PT Pusri Palembang dilakukan di PT Pusri Palembang dimana lini I adalah Unit Kerja yang menjalankan proses bisnis, lini II unit Manajemen Risiko dalam implementasi ERM dan lini III oleh Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Investasi & Manajemen Risiko,” terang Tri Wahyudi.
Implementasi GRC di Masa Pandemi
Di masa pandemi covid-19 dan masa kenormalan baru, proses bisnis Pusri dihadapkan pada sejumlah tantangan, yang paling utama adalah manajemen Pusri mau tak mau harus membatasi interaksi langsung antar pegawai demi menekan penyebaran covid-19.
“Untuk itu kami mulai menerapkan berbagai kebijakan internal seperti memeberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), menerapkan protokol kesehatan ketat dalam operasional perusahaan, membentuk covid ranger sebagai pencegahan penyebaran Covid – 19 di lingkungan internal maupun masyarakat hingga menggalakan sosialisasi 3 M,” kata Tri Wahyudi.
“kami juga menyiapkan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang cukup sebagai langkah pencegahan, lalu mengubah kegiatan rapat dan gathering fisik dengan video conference. Untuk korespondensi Perusahaan, kami juga menerapkan aplikasi digital office serta memaksimalkan media sosial untuk berkomunikasi dengan stakeholder mengenai kegiatan bisnis,” lanjutnya.
Tri Wahyudi menambahkan contoh implementasi GRC lain di masa pandemi adalah Pusri dalam setiap aksi korporasi yang dilakukan selalu dilengkapi dengan kajian hukum/kepatuhan dan kajian risiko.
“Kajian dan Mitigasi atas risiko pandemi Covid-19 tersebut berhasil mengurangi kerugian Perusahan dari dampak pandemi yang dapat mengganggu keberlangsungan bisnis,” ujarnya.
Ia menuturkan implementasi GRC yang telah dilakukan memberikan banyak dampak positif bagi perusahaan. Seperti terjaganya reputasi perusahaan sehingga terus dipercaya oleh seluruh stakeholders, tercapainya target-target yang tetap optimal dengan mitigasi risiko yang tepat hingga terhindarnya perusahaan dari kerugian praktik korupsi dan pelanggaran hukum dan aturan lainnya.
“Adapun dampak positif lainnya secara keseluruhan berkat penerapan GRC Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN di Pusri mencapai 100%. Hal yang sama juga terjadi pada Kepatuhan Penandatangan Pakta Integritas Tahunan yang mencapai 100%. Setiap tahunnya Pusri juga mampu meraih peningkatan skor maturitas penerapan manajemen risiko dan peningkatan skor GCG,” terangnya. Sebagai informasi di tahun 2020 Pusri berhasil mendapat skor GCG sebesar 93,53 dengan predikat Sangat Baik dari asesor Sumber Daya Prima.
Kinerja Tetap Terjaga
Tri Wahyudi mengatakan implementasi GRC juga memiliki dampak yang sangat positif terhadap kinerja bisnis Pusri. Menurutnya di sepanjang tahun 2020, realisasi Pusri dalam memproduksi tiga jenis pupuk seperti Urea, Amoniak dan NPK melampaui Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Secara keseluruhan pada tahun 2020 produksi pabrik eksisting untuk pupuk Urea realisasinya sebesar 2.052.500 ton pertahun atau 129 persen dari RKAP, pupuk Amoniak sebesar 1.286.500 ton pertahun atau 127 persen dari RKAP dan pupuk NPK sebesar 198.610 ton pertahun atau 122 persen dari RKAP,” papar Tri.
Tri menjelaskan, selain memproduksi Urea yang menjadi produk unggulan, salah satu misi Pusri yaitu menyediakan produk dan solusi agribisnis yang terintegrasi. Sejak Tahun 2016 Pusri telah memproduksi Pupuk NPK dengan kapasitas 1×100.000 ton pertahun.
“Kemudian dilanjutkan dengan tahun 2020 peresmian NPK Fusion II dengan kapasitas 2 x 100.000 ton pertahun. Sehingga meningkatkan kapasitas produksi menadi 300.000 ton pertahun,” jelasnya.
Disamping Produksi yang membukukan catatan positif, Pusri juga berhasil membukukan catatan positif pada kinerja keuangan di tahun 2020. Tercatat Pusri mampu membukukan pendapatan sebesar Rp 10,718 milyar di tahun 2020 atau meningkat sebesar 112% dibanding tahun 2019 dengan pendapatan sebesar Rp 9.600 milyar.
Di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi, Pusri juga masih bisa membukukan laba sebesar Rp 293 milyar. “Secara Laba, kami di tahun 2020 menurun dibanding tahun 2019. Penurunan ini disebabakan oleh adanya pengakuan denda keterlambatan proyek P2B sebesar Rp 126,9 milyar, penerimaan pembayaran piutan AAF yang sudah dicadangkan sebagai piutan tak tertagih sebesar Rp 30,7 milyar dan harga jual urea ekspor dan ammonia yang labih tinggi dari tahun 2020,” pungkasnya.
Penulis: Abi Abduljabbar Siddiq
