Jakarta, TopBusiness – Sejumlah ekonom senior mengingatkan akan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 ini yang dinilai cukup berat, lantaran dalam penyusunannya sangat beraroma politis.
Guru besar ekonomi yang juga pendiri INDEF, Didik J. Rachbini menyebut, kondisi APBN 2021 saat ini tengah memiliki masalah berat, dan itu diduga berpotensi akan memicu krisis ekonomi.
“Jika pada masa lalu krisis bisa terjadi lewat nilai tukar, maka sekarang krisis akan bisa terjadi melalui APBN, yang memang bermasalah. Hal itu terjadi akibat proses politik dan demokrasi yang bias, sehingga berdampak pada penyusunan APBN,” kata Didik dalam webinar bertema, ‘Ekonomi Politik APBN, Utang dan Pembiayaan Pandemi Covid-19’, dikutip Senin (2/8/2021).
Menurut Didik, krisis pandemi covid 19 yang melanda Indonesia, semestinya disikapi dengan kehato-hatian untuk menjaga APBN agar tidak bermasalah. Ironisnya, ketika di tengah krisis ekonomi dan pandemi mendera, APBN yang defisit besar digenjot oleh utang yang luar biasa besar.
Tidak ada upaya untuk efisiensi lebih dahulu, katanya, tetapi langsung meningkatkan utang untuk membiayai pandemi ini.” Akibatnya, defisit tidak dapat dielakkan dan masalah ekonomi juga tidak dapat diatasi. Sementara pada saat yang sama penanganan dampak pandemi covid 19 juga terbengkalai. Tidak ada perbaikan ekonomi tanpa mengatasi pandemi,” ingatnya.
Pada akhir 2019 saja, kata Didik, ketika DPR dalam proses perancangan anggaran, anggaran utang sempat diturunkan menjadi Rp625 triliun dari tahun sebelumnya. Namun karena mendadak pandemi datang, tiba-tiba utang digenjot dari Rp625 triliun menjadi Rp1.222 triliuin.
“Dikhawatirkan di masa depan di masa normal pun siapapun presidennya akan kesulitan menambal defisit yang sangat besar,” ingatnya.
Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, jika ada defisit APBN, ditambah defisit perdagangan menjadi semakin besar, begitu pula dengan masalah pada nilai tukar dan APBN, maka tingkat kepercayaan publik atau investor juga akan bermasalah. Jika ditambah kepercayaan publik terhadap pemerintah terus merosot karena gagal dalam penanganan pemberantasan covid-19, maka potensi krisis tersebut bisa terjadi.
“Pembiayaan anggaran PEN dan pandemi 19 covid sangat besar padahal kasat mata kita melihat justru hasilnya kebalikan dari anggarannya. Mengapa? Karena sejumlah anggaran yang besar tersebut sangat sedikit untuk kesehatan secara langsung dengan implementasi yang lambat,” terangnya.
Dia kembali mencontohkan, pada 2020 lalu anggaran Rp699 triliun digunakan untuk pemulihan ekonomi sekaligus untuk penangan pandemi. Lalu bisa dilihat sekarang hasilnya yang dipertanyanakan. Indonesia menjadi juara dunia angka terpapar covd 19 yang tidak kunjung selesai. Namun pertumbuhan ekonomi tetap saja rendah.
“Hal itu karena dilakukan hanya sekadar ekspansi, utang digenjot habis-habisan dalam keadaan krisis dan menumbuhkan rente luar biasa besar,” kritik ekonom senior ini.
APBN dan Utang
Ekonom senior lainnya dari Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyorot pengelolaan APBN dan utang. Menurutnya, saat ini utang bukannya hanya anggaran tapi juga untuk pembiayaan dan PMN dan investasi. Namun sayangnya, pembiayaan PMN dan investasi ternyata tidak masuk dalam APBN.
Hal itu, kritik Anthony, terindikasi adanya pelanggaran terhadap UU BUMN dan UU Keuangan negara.
“Saat ini Indonesia telah masuk pada tahap krisis APBN. Karenanya tempo hari pemerintah mencoba menaikkan pajak. Jika pajak tidak dinaikkan khususnya PPN, maka diperkirakan akan terjadi collapse keuangan dan defisit akan terus meningkat,” jelasnya.
APBN yang tercatat mengalam kenaikan, kata dia, sebenarnya ditunjang oleh kenaikan harga komoditas. Kapan harga komoditas turun tergantung dari kebijakan quantitative easing Amerika Serikat yang diperkirakan sebentar lagi akan berlaku dan akan membuat harga komoditas kembali jatuh. “Sehingga, APBN Indonesia akan mengalami krisis yang semakin dalam,” ingatnya.
Hal yang sama diutarkan guru besar dan ekonom senior dari UGM, Mudrajat Kuncoro. Menurut dia, fungsi APBN itu terdiri dari fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi yang mengupayakan stabilitas ekonomi, menstimulasi aktivitas ekonomi, dan counter-cyclical.
APBN itu ada payung hukum bagi kebijakan fiskal yang ekspansif di era pandemic yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengizinkan batas defisit anggaran melampaui 3% dari PDB selama masa penanganan Covid 19, sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022.
Namun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 utu ternyata defisit anggaran di tahun 2020 sebesar 6,34% dari PDB. “Dan konsekuensi dari pelebaran defisit itu adalah melonjaknya nilai pembiayaan utang pada 2020. Dan sesuai Perpres 72 itu, pembiayaan utang untuk tahun 2020 mencapai Rp 1.039,2 triliun, melonjak 158,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ditinjau dari Belanja APBN 2021, kata dia, mencapai Rp2.750 triliun. Namun sayangnya, APBN belum menjadi prime mover ekonomi nasional dan menimbulkan dampak pengganda yang besar bagi ekonomi rakyat.
Pengeluaran pemerintah hanya menyumbang 6,7-12,3% terhadap PDB, jauh di bawah konsumsi RT (56-58%) dan investasi (32%). Tercatat selama pandemi, pengeluaran pemerintah hanya tumbuh 1,8-3,8%; pada triwulan 1-2021 tumbuh 2,96% Di sisi lain, kapasitas dan ruang fiskal justru semakin menurun dalam lima tahun terakhir. Tax ratio (rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB) menurun tajam dari 10,9% pada 2014 menjadi hanya 9,6% pada 2019 dan 7,9% tahun 2020. Belanja negara lebih besar daripada pendapatan negara. “Akibatnya, terjadi defisit anggaran yang terus meningkat di atas 3% dari PDB,” pungkas dia.
FOTO: Istimewa
