Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui menunggu arahan pemerintah dalam membuat aturan pembatasan investor (Initial public offering). Hal ini terkait permintaan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia,Tito Sulistio yang menginginkan PT Freeport Indonesia untuk listing di BEI namum hanya investor lokal berhak atas saham itu.
Hingga kini nampaknya OJK belum terlihat melakukan peruabahan peraturan terkait pembatasan investor dan transaksi saham calon Emiten berbasis Sumber Daya Alam itu .
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,Nurhaida menyampaikan sampai saat ini belum ada pembicaraan serius tentang itu.” Dan belum ada permintaan tentang pembatasan itu dari kementerian terkait,”ujar dia di Jakarta,Senin, 2 Nopember 2015.
Ia menambahkan,OJK tidak bisa mengambil inisiatif dengan membuat aturan pembatasan kepemilikan atau transaksi saham tanpa ada produknya terlebih dahulu.”Jadi kami lihat dulu permintaanya seperti apa,sehingga jelas peraturan apa yang perlu di relaksasi atau di rubah.” Terang dia.
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia memiliki kewajiban melakukan divestasi saham sebesar 20 persen. 10,49 persen telah dibeli oleh pemerintah pusat,sementara sisanya masih belum ada titik terang pembelinya.
Dirut BEI Tito Sulistio mengingginkan divestasi tahap kedua itu melalui IPO,namu agar saham itu tidak kembali dikuasai oleh investor asing maka perlu adanya pembatasan investornya. (Az)