Jakarta-Thebusinessnews. Tiga perusahaan sekuritas papan atas menerima hukum dari Otoritas jasa keuangan ( OJK ). Mereka adalah Danareksa Sekuritas, Relience Sekuritas dan Miliniuem Sekuritas. Ketiga broker itu dinilai lalai dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah sehingga nasabahnya melakukan transaksi semu senilai Rp 300 miliar -Rp 400 miliar pada saham SIAP ( PT Sekawan Inti Pratama).
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio menyatakan pihaknya telah menghentikan kegiatan ketiga broker itu sebagai perantara perdagangan efek atau mensuspendnya . “Buat saya paling sedih menghukum sekuritas tertua dan paling pinter sebenar ( Danareksa),” Ujar dia di Jakarta, Rabu, 11 November 2015.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaannya diketahui ketiga sekuritas itu melakukan kelalaian dan melanggar UU Pasar modal. Dimana kontrol survelience tidak berjalan akibtanya berdampak sistemik terhadap broker yang lain. Karena itu pihaknya akan menyerahkan temuan itu kepada Otoritas jasa Keuangan (OJK). “ Soal hukuman lebih lanjutnya itu kewenangan OJK, “ ujar dia.
Sementara untuk Pemegang Saham pengendali (PSP ) SIAP, juga dtemui satu orang PSP-nya berinisial ‘R’ melakukan transaksi semu. Sehingga terkesan saham SIAP aktif diperdagangkan. ( AZ)