Jakarta, TopBusiness—Infrastruktur pasar yang diorganisir diperlukan untuk memfasilitasi perdagangan karbon yang modern, inovatif, dan transparan.
Terdapat dua jenis pasar dalam perdagangan karbon, compliance market atau pasar kepatuhan, dan voluntary market atau pasar sukarela. Hal itu dikatakan CEO ICDX, Lamon Rutten, dalam webinar Menuju Masa Depan Rendah Emisi (30/9/2021).
Rutten, menjelaskan, “Infrastruktur pasar dimaksudkan untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan kebijakannya, dengan memungkinkan pelaksanaan yang lebih efektif, misalnya, pembagian tunjangan. Sekaligus menciptakan peluang baru bagi sektor swasta dan memungkinkannya untuk mencapai tujuan pemerintah dengan biaya yang jauh lebih rendah.”
Sedangkan terkait voluntary market, infrastruktur pasar dimaksudkan untuk memungkinkan perusahaan yang ingin mencapai tujuan mereka yang spesifik terkait karbon yang berbeda untuk setiap perusahaan. Itu seraya memungkinkan pihak lain untuk menghasilkan kredit karbon dan menjualnya dengan harga terbaik.
“Namun saat ini pembeli kebanyakan berasal dari luar negeri atau internasional, dan sudah bisa membeli melalui bursa atau broker internasional sehingga infrastruktur Indonesia harus kompetitif,” tambah Rutten.
Sementara itu, Co-Founder Indonesia Research Institute for Decarbonization, Paul Butarbutar, menambahkan, “Harga ijin emisi dan carbon credit akan sangat tergantung pada ambisi pemerintah, kontribusi pasar karbon domestik untuk pencapaian NDC, dan seberapa ketat pemerintah mengatur cap, free allowance, offset.”
Secara global, kredit karbon diklasifikasikan sebagai komoditi tak berwujud yang dapat diperdagangkan. Oleh karena itu, pada praktiknya perdagangan kredit karbon ditransaksikan di bursa komoditi, mengingat kesamaan antara kredit karbon dan komoditi telah menyebabkan beberapa kewenangan global memasukkan peraturan perdagangan kredit karbon ke dalam regulation of commodity trading atau pengaturan perdagangan komoditi.
Adapun Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Senjaya, dalam sambutannya pada webinar yang sama, mengatakan bahwa beberapa negara yang telah mengimplementasikan perdagangan karbon memanfaatkan bursa komoditi untuk memfasilitasi perdagangan karbon. Di Indonesia sendiri, perdagangan kredit karbon secara aspek hukum juga dianggap sebagai komoditi.
“Hal ini tercantum pada definisi komoditi di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.”
“Indonesia telah memiliki bursa komoditi dan lembaga kliring. Selanjutnya bagaimana para pemangku kepentingan saling berkoordinasi, integrasi, dan sinergi dengan seluruh ekosistem perdagangan karbon melalui bursa komoditi ini, sehingga akan berjalan memfasilitasi perdagangan karbon di Indonesia. Penting kiranya melakukan eksplorasi implementasi pasar karbon guna menunjang pembangunan rendah emisi karbon di Indonesia,” kata Tirta.
