Jakarta, TopBusiness – Melalui Peng-UPT-00146/BEI.WAS/11-2021, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan atau unsuspensi saham PT Hotel Fitra International dan Waran Seri I.
Lidia M. Panjaitan, selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, dalam keterbukaan informasi di website idx.co.id, di Jakarta, menyinggung dengan menunjuk Pengumuman Bursa No: Peng-SPT-00141/BEI.WAS/11-2021 tanggal 17 November 2021, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham & Waran Seri I PT Hotel Fitra International Tbk. (FITT & FITT-W).
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Hotel Fitra International Tbk. (FITT),” katanya.
Unsuspensi berlaku di pasar reguler dan tunai serta Waran Seri I PT Hotel Fitra International Tbk. (FITT-W) di seluruh pasar dibuka
kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 24 November 2021.
Foto: Rendy MR
