Jakarta, TopBusiness — Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) harus melakukan koreksi total dengan memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo perihal jumlah kerugian negara akibat pemberian fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Salah satu koreksi penting terkait besarnya angka kerugian negara yang harus dikejar oleh Satgas Pemburu BLBI.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro di hadapan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Pimpinan Komite I DPD RI Fachrul Razi, Pimpinan Komite III DPD RI Sylviana Murni dan Pimpinan Ketua Komite IV DPD RI, H. Sukiryanto di Gedung DPD RI, belum lama ini, seperti dalam keterangan resminya, Jumat (26/11/2021).
“Sangatlah tidak sepadan jika tim pemburu atau Satgas BLBI ini hanya mengejar Rp110 triliun dari pada obligor BI atau para konglomerat penikmat fasilitas BLBI sejak tahun 1997-1998,” ujar Sasmito.
Kehadiran Sasmito di gedung DPD RI atas permintaan DPD RI terkait penuntasan skandal BLBI yang merugikan negara sekian puluh tahun.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan dana BLBI sejak BI menyalurkannya kepada 48 Bank di Indonesia saat itu nilainya Rp144,5 triliun.
Namun, setelah diaudit BPK pada zaman Pemerintahan BJ Habibie, dana BLBI yang riilnya bernilai sebesar Rp210 triliun.
Hasil audit BPK ini menyimpulkan penggunaan dana BLBI telah diselewengkan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp138,4 triliun.
“Patut diduga, dalam pemberian fasilitas dana BLBI yang tidak bisa dipertanggungjawabkan berindikasi korupsi yang seharusnya penyelesaiannya dapat dituntaskan oleh penegak hukum sesuai UU Tipikor,” ujar pengamat Ekonomi Keuangan Negara ini.
Dia mengatakan pola penyelesaian skandal BLBI ini memperioritaskan penanganannya berdasarkan besaran jumlah fasilitas BLBI yang diterima oleh para bankir obligor BLBI yang memanfaatkan situasi krisis moneter tahun 1997-1998 lalu.
Sebab, akibat penyalahgunaan dana BLBI tersebut pemerintah terpaksa mengikuti arahan IMF dengan mengambil oper seluruh bank yang bangkrut.
Namun kala itu, pemerintah tidak mempunyai cukup dana fresh untuk memenuhi syarat dalam melakukan rekapitalisasi.
Adapun tujuan ank-bank yang direkapitalisasi agar bisa memenuhi syarat kecukupan modal senilai 8% dan(CAR= capital adequacy ratio) sesuai ketentuan dari Bank for International Settelment (BIS) yang berkedudukan di Bazel, Swiss.Lantaran tidak memiliki fresh money, maka pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN).
SUN ini khusus untuk melakukan rekapitalisasi yang disebut “obligasi rekapitalisasi pemerintah” yang nilainya sebesar Rp430 triliun.
Karena bentuknya obligasi maka pemerintah mempunyai kewajiban membayar bunga, dengan jumlah pembayaran bunga senilai Rp600 triliun.
Akibat kasus penyalahgunaan fasilitas BLBI tersebut, beban pemerintah keseluruhannya menjadi Rp1.030 triliun.
Angka ini patut diduga semakin membesar jika pelunasannya tertunda atau pemerintah tidak melakukan terobosan kebijakan baru yang dapat disebut sebagai bagian “ revolusi keuangan negara”.
Apalagi, selama 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, mega skandal penyalahgunaan fasilitas BLBI tidak ditangani secara serius.
Karena itu, dia berharap di era pemerintahan presiden Jokowi harus menunjukkan langkah kongrit penegakan hukum kasus BLBI. “Dan mestinya patut didukung oleh DPD RI dalam tempo sesingkat-singkatnya,” terangnya.
Sasmito menegaskan, ada dua hal penting mengenai jenis kerugian negara yang terjadi, yaitu: pertama, perusahaan atau asset yang diserahkan para obligor kepada pemerintah sebagai pembayaran utang atas fasilitas BLBI yang diterimanya, yang hasil penjualannya jauh lebih kecil dari nilai hutangnya, khususnya dalam menghadapi keadaan ini.
“Polri dan Kejaksaan Agung harus mendalami dua kasus besar, yaitu skandal bank BCA dan skandal BDNI,” katanya.
Kedua, kerugian dalam bentuk SUN, dengan penerbitan obligasi rekap eks BLBI yang dalam periode 10 tahun pemerintahan presiden SBY saja hingga tahun 2014 yang lalu, nilai pembayaran bunga obligasi rekapitulasi pemerintah patut diduga senilai Rp 960 triliun.
“Berdasarkan pengakuan mantan Direktur Utama Bank Mandiri Alm. ECW Neloe secara langsung kepada saya, obligasi rekapitulasi yang di perlukan Bank Mandiri sesungguhnya hanya sebesar Rp100 triliun saja.
Tetapi pada kenyataannya, obligasi rekapitulasi eks BLBI yang diminta oleh Direksi Bank Mandiri era Direksi Roby Johan dan Agus Martowardoyo nilainya sebesar Rp176 triliun,” beber dia.
Dari angka ini, telah terjadi mark up sekitar Rp76 triliun. Ini artinya, pemerintah memberikan subsidi bunga obligasi rekap eks BLBI yang rata-rata 10% per tahun senilai Rp 7,6 Triliun patut di duga fiktif. “Hal yang sama patut diduga terjadi pada bank-bank penerima obligasi rekapitulasi pemerintah lainnya,” pungkasnya.
FOTO: Istimewa
