Jakarta-Thebusinessnews. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan untuk merubah pola pengelolaan perbankan yang terindikasi gagal. Selama ini penanganan bank gagal selalu dengan mekanisme Penyertaan Modal Sementara (PMS).
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengusulkan dua cara baru yang bisa diterapkan LPS dalam menangani bank gagal. Cara-cara ini saat ini juga dilakukan di Amerika Serikat (AS).Pertama, metode Purchase and Assumtion. Metode ini dijelaskannya dengan cara penjualan aset dan kewajiban bank yang selamatkan langsung ke investor. Cara ini dinilai lebih cepat dan tidak terlalu berbelit
“Karena sejujurnya dengan pola PMS itu sudah jarang ditemui di negara manapun, karena terallu beresiko, selain bereseiko ke liquiditas LPS juga ada resiko politik yang timbul, seperti kasus Bank Centuri,” kata Fauzi Ichsan di Gedung Bank Indonesia, Kamis (10/12/2015).
Sementara untuk metode kedua, yaitu Bridge Bank. Metode penyelematan ini dengan cara pengalihan aset dan kewajiban bank ke bank baru, yang nantinya bank baru tersebut langsung dijual ke investor.Hanya saja keinginan LPS ini tidak akan terealisasi jika Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) tidak disahkan oleh DPR RI. Apa yang diinignkan LPS tersebut sudah tertera dalam Undang-Undang JPSK yang tengah digodog di DPR RI.”Tentu kita harap UU JPSK segera disahkan karena ini penting sebagai antisipasi gejolak ekonomi dunia yang sering kita hadapi,” kata Fauzi. (AZ)