Setelah Revaluasi,Bank Mandiri Tak Butuh PMN
Jakarta-Thebusinessnews. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI ) mengaku telah melakukan penilaian ulang (Revaluasi)atas aset tetapnya. Penilaian yang dilakukan secara sepihak (self assesment ) itu menghasilkan peningkatan aset senilai Rp 25 triliun.
” Dari hasil self asessment itu akan dikonfirmasi oleh pihal profesional (KJPP.” Ujar Sekretaris Perusahaan BMRI,Rohan Hafas di Jakarta, Jumat,18 Desember 2015.
Ia menambahkan dari peningkatan aset tersebut,BMRI mendapatkan fasilitas pajak final PPh tigas persen dari peningkatan aset tersebut. Sebagiamana tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.10/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakn bagi Permohonan tahun 2015.
“Kami telah menyetor Rp 690 miliar kepada Ditjen Pajak untut PPh final tiga persen atas selisih revaluasi aset .” Terang dia.
Tambahan nilai aset tersebut akan dihitung sebagai capital gain dan akan diperhitungkan dalam modal inti tier 1. Hasilnya akan meningkatkan ratio kecukupan modal atau CAR 20 persen.
Dengan demikian Rohan yakin BMRI siap menerapkan basel III di tahun 2016.” Tanpa tambahan PMN ( Penyertaan Modal Negara kami siap menerapkan Basel III,”ujar dia . Ketika ditanya,apakah BMRI masih menunggu PMN ia hanya menggeleng. (Az)