Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan masuknya perusahaan modal ventura asing yang masuk ke Indonesia. Pengetatan pengawasan ini akan dilakukan pada 2016 mendatang.Hal itu untuk memastikan tidak terjadi pencucian uang dilakukan oleh modal ventura tersebut
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya mencium adanya indikasi kejatahan dalam modal ventura asing yang ada di Indonesia. Salah satunya indikasi pencucian uang.
“Masuknya dana asing harus terpantau. Jangan sampai ada pencucian uang. Kami jaga jangan sampai adanya aktifitas keuangan yang tidak jelas,” tuturnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2015
Untuk itu, Firdaus mengungkapkan, OJK akan menghimbau para perusahaan modal ventura asing mengajukan izin terlebih dahulu kepada regulator terkait sebelum menyalurkan modalnya. Pasalnya saat ini marak terjadi penyuntikan dana modal ventura asing ke pada perusahaan pemula di Indonesia.
“Satu sisi ada yang bilang tidak apa-apa mereka membiayai itu. Tapi kan kita ada aturan. Kalau yang lokal saja ada aturannya, seharusnya pihak asing juga memetahui aturan, Jadi jelas kami akan tertibkan. Mereka harus datang untuk melakukan izin usah,” imbuhnya.
Sedangkan untuk memudahkan pemantauan, Firdaus mengatkan, nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan dasar hukum perusahaan asing yang mendaftar. ( az)