Jakarta-Thebusinessnews Sejalan dengan penggunaan chip, BI juga melakukan peningkatan batas maksimum tarik tunai dan transfer untuk kartu ATM/Debit yang menggunakan chip.
Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) tiap rekening dalam satu hari,. “ Sedangkan batas maksimum tarik tunai menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp15.000.000 (lima belas juta Rupiah) tiap rekening dalam satuhari. Ketentuan ini berlaku terhitung sejak 30 Desember 2015.” Ujar Deputi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Arbonas Hutabarat, dalam siaran pers akhir tahun 2015
Paling lambat 31 Desember 2021, kartu ATM/Debit yang diterbitkan oleh Penerbit di Indonesia beserta terminal dan sarana pemrosesnya wajib menggunakan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan Bank Indonesia. Penerbit tetap dapat menggunakan teknologi magnetic stripe untuk rekening simpanan dengan saldo maksimum Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah. Sementara itu untuk transaksi kartu ATM/Debit internasional, termasuk yang menggunakan teknologi magnetic stripe, tetap dapat diproses di Indonesia baik pada penggunaan di terminal ATM maupun EDC.( az)
.