Jakarta, Thebusinessnews- Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29% hingga tahun 2030 dan bidang transportasi merupakan salah satu penyumbang emisi utama yang memberi dampak terhadap polusi lingkungan. Seiring dengan pertumbuhan kendaraan, meningkat pula dampak terhadap polusi lingkungan seperti emisi gas buang
Terkait hal itu, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah ditunjuk sebagai lembaga yang menentukan metoda uji, dan melakukan validasi atas berbagai produk yang akan diajukan untuk mengikuti program pengurangan pajak dari pemerintah Indonesia. Uji emisi tersebut ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 64/2014 tentang jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pemberian pembebasan dari pengenaan pajak penjualan atas barang mewah.
“Bagi kendaraan bermotor yang mampu membuktikan, bahwa emisinya itu ternyata rendah atau menggunakan bahan bakar ramah lingkungan akan diberikan insentif dalam bentuk pengurangan pajak barang mewah oleh Menteri Keuangan,” ungkap Kepala BPPT, Unggul Priyanto. Pengujian emisi kendaraan tersebut, menggunakan alat yang telah dibeli dari Austria. Alat tersebut bisa mendeteksi kandungan emisi pada kendaraan hingga kapasitas mesin 2000 cc.
Sementara itu, Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa, Erzi Agson Gani menambahkan, adanya fasilitas uji emisi ini menunjukkan peran BPPT dalam membantu pengembangan industri manufaktur otomotif di dalam negeri.
Dalam kesempatan tersebut BPPT juga melakukan penandatanganan kerjasama pengembangan mesin perkakas untuk pembangkit dan transportasi. Melalui kerjasama ini, Indonesia bisa meningkatkan teknologi kandungan dalam negeri. Dalam acara tersebut, Duta Besar Austria untuk Indonesia, Andreas Karabaczek juga hadir, termasuk juga CEO EMCO Stefan Hansch. (red/ju)