JAKARTA – Thebusinessnews.Repo atau Repurchase Agreement yang merupakan instrumen transasksi pasar uang untuk industri keuangan disebut semakin menarik. Namum transaksi tersebut terkendala penggenaan pajak dan perlakuan Akuntasinya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK),Nurhaida menggatakan telah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mendapatkan insentif perpajakan.”Produk ini kan baru sehingga perlu insentif pajak ,”Ujar dia di Jakarta,Jumat(29/1/2016).
Selain ini ia menilai transaksi itu juga perlu perlakuan akuntansinya.hal itu untuk memastikan dalam laporan Keuangan .
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, transaksi Repo kini telah menjadi instrumen penting dalam pelaksanakan transaks perbankan. Menurut catatannya transaksi Repo pada periode 5 tahun terakhir atau 2011-2015 meningkat signifikan dibanding periode 2006-2011.
“Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dari 2011-2015 total volume tahunan transaksi Repo tertinggi telah mencapai Rp150,2 triliun dengan nilai transaksi Rp136,8 triliun. Ini menunjukkan perkembangan transaksi yang signifikan dibandingkan 2006-2011 dimana transaksi volume tertinggi yang dilaporkan Rp42,6 triliun dengan nilai transaksi 35,78 triliun,” katanya
Namun menurut Muliaman, besarnya nilai transaksi Repo tersebut ternyata juga dihiasi dengan beragam permasalahan dalam hal implementasinya. Salah satu kendala yang biasanya terjadi dalam transaksi Repo adanya gagal bayar.
“Perkembangan transaksi Repo di Indonesia yang cukup menggembirakan itu ternyata diikuti dengan perkembangan yang beragam permasalahan atau tantangan dalam implementasinya. Terutama muncul berbagai variasi transaksi repo yang tidak terstandar dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” imbuhnya.
Berdasarkan hal itu, hari ini OJK meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia yang menjadi tuntunan aturan dan kebijakan untuk transaksi Repo. Ada empat bank BUMN yang telah menandatangani perjanjian untuk menggunakan GMRA Indonesia dalam transaksi Reponya.
“Kami, OJK dan BI dan Kemenkeu dan pelaku pasar telah menyusun pedoman transaksi Repo dan berlaku bagi seluruh lembaga data keuangan yang GMRA. Ini diharapkan bisa menjadi solusi masalah yang muncul dalam transaksi Repo dan Indonesia. Apalagi didukung kebutuhan bisnis pelaku pasar Indonesia dan disesuaikan dengan konsep hukum di Indonesia,” ujar dia(az)