Jakarta-Thebusinessnews.Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) masih mengkaji perubahan kebijakan batasan minimal Nilai Aktiva Bersih (NAB) per produk reksa dana. Saat ini batasannya Rp 25miliar perproduk dan akan menjadi Rp 10 miliar perproduk.
Menurut Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal OJK,Fakhri Hilmi bahwa selama ini dalam satu tahunya terdapat 100 hingga 200 produk reksa dana yang di cabut ijinya karenaNAB-nya tidak mencapai Rp 25 miliar
” itu terdiri dari reksa dana pendapatan tetap yang sudah jatuh tempo dan produk yang NAB-nya tidak mencapai Rp 25 miliar setelah 60 -90 hari peluncuran.” Ujar dia di Jakarta, Jumat(29/1/2016).
Ia menambahkan , OJK akan lebih mempertimbangkan kemajuan industri pasar modal. Jika dipandang penurunan NAB perproduk itu akan memperbanyak produk reksa dana maka penurunan itu bisa saja dilakukan .
ia menilai tidak tercapainya batasan minimal NAB dikarenakan jaringan pemasaran yang minim ” Itu terutama untuk MI ( manajer investasi) yang kecil kecil. ” ujar dia.
Dalam kesempatan ini ia juga menyampaikan, pencabutan ijin produk itu dinilai tidak merugikan nasabah. Sebab MI diwajibkan mengembalikan nasabah ditambah imbal hasilnya. ( az)