Jakarta, TopBusiness—Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada hari ini mengeluarkan keterbukaan informasi tentang potensi delisting untuk saham emiten properti Armidian Karyatama (kode: ARMY).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, mengatakan bahwa saham ARMY per 2 Juni 2022, sudah suspend selama 30 bulan.
Berdasarkan regulasi, otoritas bursa saham dapat menghapus efek perusahaan tercatat karena beberapa hal. Pertama, mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif ke kelangsungan usaha. Dan tidak ada indikasi yang memadai untuk pemulihan.
Penyebab kedua, karena saham perusahaan disuspensi di pasar reguler dan tunai, dan hanya didagangkan di pasar negosiasi sekurangnya selama 24 bulan terakhir.
Tambunan pun mengatakan, sehubungan potensi delisting tersebut, otoritas bursa saham meminta kepada publik untuk memerhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan emiten tersebut.
Dalam keterbukaan informasi itu, dipaparkan pula tentang pemegang saham di Armidian Karyatama sebagai berikut: Mandiri Mega Jaya (20,457%), Asabri (9,695%), Gasa Perdana Ciptadaya (7,195%), Retail Development Group Limited (5,047%), dan masyarakat (57,606%).
