Jakarta, TopBusiness—Kebutuhan ventilator di dunia terus tumbuh, bukan hanya untuk kebutuhan pandemi Covid-19, tetapi juga untuk penanganan penyakit kronis lainnya yang membutuhkan alat bantu pernapasan.
“Market size dunia untuk ventilator ini diperkirakan tumbuh 5 persen setiap tahunnya, dengan nilai sebesar USD5,79 miliar pada tahun 2021 untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit, homecare dan lainnya,” kata Menteri Perindustrian RI, Agus G. Kartasasmita, secara tertulis ke media, tadi pagi.
Pada tahun 2027, pasar ventilator diproyeksi akan mencapai USD9,13 miliar.
“Dengan demikian, hadirnya industri ventilator di dalam negeri, baik jenis invasi dan non-invasi akan mendukung program substitusi impor alat kesehatan sebagaimana telah dicanangkan oleh Presiden kita untuk menggunakan produk-produk buatan dalam negeri,” tegasnya.
Kemenperin terus mendukung pertumbuhan dan kemandirian industri alat kesehatan dengan memberikan berbagai kebijakan yang kondusif serta instrumen yang berpihak kepada industri alat kesehatan dalam negeri.
Selain itu, langkah strategis yang dijalankan adalah mengakselerasi upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta penciptaan inovasi produk.
”Sebagaimana kita ketahui bersama, persaingan industri ventilator dunia terus meningkat dengan keunggulan keunggulan inovasinya. Saat ini, kita melihat industri sejenis produk Becton Dickinson (US), Philips (Belanda), Hamilton Medical (US), Fisher & Paykel (New Zealand), Draeger (German), Medironic (Irlandia), GE Healthcare (US) terus melakukan ekspansi dan inovasi,” tutur menteri tersebut.
Hadirnya industri ventilator di dalam negeri seperti YPTI (UGM) untuk high end ventilator, Ventilator Transport dari UI, Emergency Ventilator dari ITB dan Portable Ventilator Emergency dari ITS, akan memberikan nilai tambah dan daya saing nasional yang tidak kalah dengan produk-produk global.
“Kami berharap, bukan hanya ventilator saja, tetapi industri alkes lainnya yang bisa dibuat di dalam negeri akan memberikan daya saing nyata untuk industri nasional,” tandas menteri tersebut.
