Jakarta, TopBusiness—Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini mengumumkan kembali, potensi delisting terhadap PT Sugih Energy, Tbk. “Saham SUGI telah disuspensi selama 24 bulan per 1 Juli 2022,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida, hari ini dalam keterbukaan informasi.
Vera mengatakan bahwa delisting dapat dilakukan dengan sejumlah kriteria. Antara lain, perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial atau secara hukum.
Delisting pun dapat berlangsung bila tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, kata Vera, delisting bisa dilakukan bila saham perusahaan tercatat disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sehingga hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh emiten tersebut,” kata P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Mulyana.
Data dari BEI hari ini menunjukkan bahwa pemegang saham SUGI saat ini adalah: Goldenhill Energy Fund (11,52%), Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd (6,49), Dana Pensiun Pertamina (8,05%), Interventures Capital Pte Ltd (7,71%), masyarakat (66,23%).
