Jakarta, TopBusiness – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 diperkirakan mencapai Rp 426,3 triliun atau turun 16,6 persen dari outlook 2022 yang sebesar Rp 510,9 triliun.
Penurunan ini karena dorongan dari windfall kenaikan harga komoditas sudah tidak akan terasa kembali seperti tahun 2022 ini.
“PNBP harus diperkirakan (turun) karena mengenai faktor komoditas,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023 di Jakarta, Selasa, (16/8/2022).
Menurut Menkeu, peranan penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA) sempat melonjak tinggi yaitu pada 2020 hanya Rp 97,2 triliun yang naik ke Rp 149,5 triliun dan kembali naik mencapai Rp 218,5 triliun pada tahun ini.
Sri Mulyani menegaskan windfall dari kenaikan harga komoditas tersebut tidak akan terulang pada tahun depan sehingga penerimaan SDA 2023 hanya akan berada di level Rp188,7 triliun.
“Ini tidak akan terulang atau tidak selamanya komoditas mengalami harga selevel itu makanya PNBP SDA tahun depan akan terkoreksi ke Rp188 triliun sedangkan PNBP lainnya seperti dari BLU dan K/L itu relatif steady,” tutur Sri Mulyani.
PNBP tahun depan yang diperkirakan Rp426,3 triliun sendiri meliputi penerimaan SDA Rp188,7 triliun, Pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan (PKND) Rp44,1 triliun, PNBP lainnya Rp110,4 triliun, dan penerimaan Badan Layanan Umum (BLU) Rp83 triliun.
Sri Mulyani menuturkan untuk PKND akan didorong salah satunya oleh dividen BUMN tahun depan yang ditargetkan mencapai Rp 44 triliun. Sementara PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) akan dijaga melalui peningkatan kualitas layanan dan pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN) dan peningkatan sinergi antar instansi terkait.
Untuk pendapatan BLU 2023 diperkirakan tidak setinggi tahun ini yang sebesar Rp103 triliun, terutama pada BLU sawit sejalan dengan harga CPO yang lebih rendah. Beberapa kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan PNBP tahun depan akan dilakukan melalui katalisasi dan harmonisasi jenis serta besaran tarif antar K/L dan daerah.