TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Bank Muamalat Gandeng Tujuh Bank Syariah Kelola Pasar Uang

Nurdian Akhmad
6 October 2022 | 13:10
rubrik: Business Info
Bank Pelat Merah Belum Lirik Bank Muamalat

Kantor Pusat Bank Muamalat/Foto: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dengan tujuh bank syariah.

Kerja sama ini dilakukan sebagai satu di antara rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang digagas oleh Bank Indonesia (BI).

“Kemitraan ini menunjukkan komitmen untuk memperkuat struktur moneter yang berlandaskan prinsip syariah. Selain tentunya mendukung kebijakan Bank Indonesia mengenai pengelolaan instrumen Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)” ujar Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana dalam siaran pers, Kamis (6/10/2022).

Adapun ketujuh bank yang bekerjasama dengan perusahaan yaitu Bank Mega Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank BTPN Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Aladin, Bank NTB Syariah, dan unit usaha syariah Bank Kaltimtara.

Menurut Achmad, perusahaan sebagai pelaku industri perbankan syariah menyambut baik penyempurnaan instrumen PUAS yang dilakukan oleh Bank Indonesia lewat kehadiran SiPA.

“Kami optimistis dengan adanya SiPA, maka kolaborasi sesama bank syariah akan semakin baik, dan memberikan dampak positif pada peningkatan volume transaksi pasar sekunder domestik perbankan syariah,” katanya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS).

Penyempurnaan itu melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015.

“Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020. Penyempurnaan PBI PUAS antara lain penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau SiPA,” tutur Achmad.

Dia menambahkan, penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah, dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

BACA JUGA:   Lippo Sepakati Saham Baru Maksimal 1,45 Miliar Unit

“Sebelumnya, Bank Muamalat juga telah menandatangani kesepakatan bersama Master Agreement transaksi SiPA dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Jabar Banten Syariah pada April 2022 lalu,” tuturnya.

Tags: bank muamalatPT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Previous Post

Diresmikan Presiden Jokowi, WEGE Turut Berkontribusi Revitalisasi Terminal VVIP Bandara Halim

Next Post

Simak, Analisis Harga Minyak Global dari Analis ICDX

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR