Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini dengan agenda salah satunya untuk pengangkatan komisaris Perseroan untuk mengisi jabatan anggota Dewan Komisaris yang lowong.
“Para pemegang saham BEI telah menggunakan haknya untuk mengajukan calon Komisaris Perseroan dengan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang digantikannya, yaitu masa jabatan 2020 – 2024,” kata Iman Rachman, Direktur Utama BEI, seusai menggelar RUPSLB secara virtual, Rabu (26/10/2022).
“Sehingga RUPLSB BEI tahun 2022 yang dihadiri oleh 94 pemegang saham atau 100 persen dari jumlah pemegang saham pemilik hak suara itu secara aklamasi, pemegang saham menyetujui RKAT 2023 BEI dan pengangkatan Arisandhi Indrodwisatio sebagai Komisaris Perseroan dengan masa jabatan yang merupakan sisa masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris Perseroan yang digantikannya, yaitu masa bakti 2020-2024,” lanjutnya.
Hal ini mengacu kepada ketentuan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. OJK telah menetapkan Komisaris Perseroan terpilih, sesuai dengan surat OJK kepada Perseroan Nomor S-206/D.04/2022 perihal Penetapan Calon Anggota Dewan Komisaris BEI Pengganti Masa Jabatan 2020 s.d. 2024.
Dengan demikian susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi:
Jabatan Nama
- Komisaris Utama John A. Prasetio
- Komisaris M. Noor Rachman
- Komisaris Karman Pamurahardjo
- Komisaris Pandu Patria Sjahrir
- Komisaris Arisandhi Indrodwisatio
Pencapaian 2022
Sepanjang tahun 2022, atas dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organization (SRO) dan para stakeholders pasar modal Indonesia, BEI telah berhasil meraih sejumlah pencapaian. Dimulai dari implementasi notasi khusus baru pada akhir Januari 2022, yakni notasi N, diperuntukkan kepada perusahaan tercatat yang menerapkan Saham dengan Hak Suara Multipel.
BEI juga telah melakukan integrasi sistem e-Registration dengan sistem OJK, yaitu SPRINT pada Februari 2022. Selanjutnya, BEI melakukan penutupan kode domisili investor pada bulan Juni 2022, sebagai bentuk perlindungan investor, meningkatkan kewajaran pembentukan harga saham, dan mendorong investor untuk melakukan analisis maupun riset terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan investasi.
Hal ini juga diwujudkan sebagai bentuk penerapan global practice di pasar modal Indonesia. Pada tahun 2022, BEI telah meluncurkan peraturan baru terkait waran terstruktur, yakniPeraturan Nomor I-P dan II-P yang seiring dengan Penerbitan Waran Terstruktur Perdana pada September 2022.
“BEI senantiasa melakukan inovasi sekaligus pengembangan produk agar memberikan produk serta layanan yang maksimal kepada investor dan seluruh stakeholders pasar modal Indonesia,” pungkas Iman.
