TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Peran Sektor Swasta dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perlu Ditingkatkan

Nurdian Akhmad
25 November 2022 | 17:25
rubrik: Business Info
Peran Sektor Swasta dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perlu Ditingkatkan

Jakarta, TopBusiness – Peran sektor swasta perlu lebih ditingkatkan dalam upaya memerangi korupsi yang selama ini telah memberikan dampak buruk bagi dunia bisnis di Indonesia, bukan saja karena menghambat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan daya saing bisnis, namun juga meningkatkan 10% dari total biaya aktivitas bisnis secara global.

Demikian disampaikan Erry Riyana Hardjapamekas, Ketua KAKI Advisory Committee, dalam KAKI Forum, bertema Arah Kebijakan dan Tantangan Tahun 2023: Pencegahan Korupsi oleh Sektor Swasta, di Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Erry merujuk data pada Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dari tahun 2004 hingga 2018, tercatat 238 kasus korupsi sektor swasta, yang merupakan angka korupsi tertinggi kedua setelah anggota parlemen.

“Banyak modus yang dilakukan dalam sejumlah praktek korupsi di sektor swasta, antara lain pembayaran tambahan atau insentif lainnya untuk mempermudah dan melancarkan bisnis, yang tentunya sangat merugikan dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi dalam kegiatan bisnis,” ujar Erry Riyana Hardjapamekas.

Oleh karena itu Erry menilai sektor swasta memiliki peran penting dalam memberantas korupsi, sekaligus menciptakan solusi yang mendukung prioritas pembangunan Indonesia.

“Sektor swasta memiliki peran yang penting dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui ekosistem bisnis yang bebas korupsi, perekonomian Indonesia akan menarik lebih banyak investor dan memberikan potensi kerja sama bisnis jangka panjang.

Ditambahkannya, dengan meningkatkan transparansi, menerapkan kebijakan anti korupsi dan kepatuhan, perusahaan akan dapat mencapai bisnis yang berkelanjutan. “Ketika mayoritas perusahaan mengadopsi praktik bisnis yang bersih lingkungan bisnis akan berubah secara signifikan dan korupsi dalam segala bentuk atau menjadi praktik yang tidak dapat diterima,” kata Erry.

Lebih jauh mantan Ketua KPK ini menjelaskan meskipun belum ada undang-undang yang mengatur korupsi antara pihak swasta dan swasta, bukan berarti tidak ada kebijakan atau regulasi yang mengatur tindak pencegahan korupsi di sektor swasta.

BACA JUGA:   BEI Terus Selidiki Dugaan Transaksi Terafliasi Saham HMSP

“Korporasi saat ini bisa terjerat kasus korupsi jika tidak memiliki langkah-langkah kebijakan anti-korupsi,” tegas Erry. “Pada tahun 2017, pertama kalinya korporasi didakwa korupsi, dan meningkat menjadi empat perusahaan pada tahun. 2018, hal itu berarti bahwa dalam situasi saat ini sektor swasta juga akan bertanggung jawab atas praktik korupsi mereka,” tuturnya menambahkan.

Dia memaparkan, berdasar pada PERMA no. 13 Tahun 2016, Sistem Anti Suap OJK, UU Gratifikasi, dan Program Profit KPK, penanggulangan tindak pidana korupsi tidak hanya terfokus pada sektor publik tetapi juga pada sektor swasta.

“Untuk dapat mencapai itu semua, pentingya mewujudkan tindakan kolektif yang memperkuat serta mendukung terciptanya kolaborasi antara publik dan swasta sehingga dapat menjadi penggerak penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bersih.

“Dengan bergerak bersama, sektor swasta akan memiliki teman-teman yang berpikiran sama untuk berjuang bersama dalam membangun integritas bisnis. Aliansi ini juga penting agar mereka memiliki saluran penyebaran dan pembahasan peraturan pemerintah yang baru, serta menyampaikan kepada pemerintah jika ada kebijakan yang tumpang tindih, tidak relevan, atau tidak sesuai dengan kondisi lapangan,” pungkas Erry.

Sejumlah pembicara penting turut hadir dalam kegiatan KAKI Forum –yang akan menjadi wadah bagi perusahaan untuk bertemu dan berdiskusi bersama tentang isu korupsi saat ini dan bersama-sama mencari solusi, antara lain; Sigit Pramono, Ketua Umum IICD dan IIPG,

M. Arsjad Rasjid P. M., Ketua Umum KADIN Indonesia dan John Morrell, Regional Director for Asia and Pacific, Center for International Private Enterprise (CIPE).

Koalisi Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) dibentuk sebagai platform bagi sektor swasta Indonesia untuk bersama-sama menciptakan, mengadopsi, dan menyebarkan kebijakan anti-korupsi dan kepatuhan yang efektif, mengambil inisiatif untuk mengekang korupsi dan mempromosikan ekosistem bisnis yang bersih dan bertujuan untuk meningkatkan standar kepatuhan perusahaan sektor swasta.

BACA JUGA:   Waskita Teken Kredit Sindikasi Rp 6,8 Triliun

Kehadiran KAKI sebagai sebagai wadah bagi dunia bisnis untuk menjadi bagian solusi dalam pemberantasan korupsi diprakarsai oleh Indonesia Institute for Corporate Directorship (IICD) dan dukungan teknis dari Center for International Private Enterprise (CIPE)

KAKI diresmikan pada tanggal 11 Agustus 2020 oleh menteri koordinator bidang perekonomian Indonesia bapak Airlangga Hartarto dan didukung penuh oleh asosiasi bisnis terkemuka di Indonesia yang tergabung dalam komite penasehat.

Tags: pemberantasan korupsiSktor swasta
Previous Post

Kunjungan Pengiran Muda Brunai Darussalam, PUPR Tawarkan Kerja Sama Proyek Infrastruktur IKN

Next Post

Medco dapat Lima Penghargaan SKK Migas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR