Jakarta, TopBusiness—Hingga saat ini, telah terdapat 30.233 produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN (tingkat komponen dalam negeri) dan masih berlaku. “Itu dengan 19.216 produk di antaranya telah memiliki nilai TKDN di atas 40%,” kata Menteri Perindustrian RI, Agus G. Kartasasmita hari ini.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) proaktif mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). “Langkah strategis ini guna lebih memacu produktivitas dan daya saing industri manufaktur yang akan memberikan kontribusi signfikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” kata menteri tersebut dalam keterangan tertulis.
“Dalam melaksanakan program tersebut, kami memfasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kami telah melakukan beberapa terobosan dalam upaya mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikasi TKDN,” dia menambahkan.
Menteri tersebut menyebutkan, sejumlah terobosan itu di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Adminstratif dalam rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
“Regulasi yang lebih akrab disebut Permenperin LVI ini tujuannya untuk memperbanyak jumlah lembaga verifikasi dengan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi unit kerja verifikasi di lingkungan kementerian dan lembaga serta badan usaha lainnya untuk terlibat dalam proses sertifikasi TKDN. Diharapkan dengan banyaknya LVI, maka sertifikasi akan makin murah biayanya dan cepat prosesnya,” jelas dia.
