Jakarta, TopBusiness—Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) via Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) sepanjang 2022 mengawasi dan berhasil menurunkan 37.488 tautan perdagangan di lokapasar (marketplace). Karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Satu yang diturunkan adalah 11.678 tautan sistem penjualan langsung (MLM/multi level marketing) yang diperdagangkan secara daring.
Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Angrijono, mengatakan ke wartawan secara tertulis pagi ini bahwa pihaknya meminta pelaku usaha menaati peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.
“Pengawasan PMSE dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik. Sehingga, dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal,” tegas Veri.
Ia menjelaskan bahwa Kemendag telah melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea/Indonesia E-Commerce Association) untuk menurunkan sebanyak 37.488 tautan yang terdaftar di marketplace tersebut. Selaim tautan MLM tersebut, ada produk minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI.
Sebanyak 25.653 tautan produk minyak goreng dalam kemasan pada marketplace yang dijual oleh Pelaku usaha dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022.
Kemudian, penindakan terhadap pakaian dewasa yang dijual dengan menggunakan merek tertentu secara ilegal sebanyak 756 tautan. Peredaran obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan dan sebanyak 81 tautan telah diturunkan dari marketplace.
Tidak hanya barang, perdagangan jasa juga tidak luput dari pengawasan. Maraknya peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia menjadi peluang bagi pelaku usaha di bidang jasa pembukaan blokir IMEI. Setelah dilakukan pengawasan, masih terdapat 76 tautan pelaku usaha yang menawarkan jasa buka blokir IMEI di marketplace.
“Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan terus melaksanakan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik untuk memastikan barang-barang yang dijual bukan barang palsu atau ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu adanya nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan Idea,” imbuh Veri.
Dijelaskan Veri, pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi. Selanjutnya barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
“Barang atau jasa yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Veri.