Jakarta, TopBusiness—Tahun 2024 diperkirakan kebutuhan tenaga kerja (naker) industri sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682.000 pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024.
“Peran SDM dalam pembangunan industri ini sangat krusial, dengan adanya perubahan fundamental akibat perkembangan sistem teknologi digital, diperkirakan akan banyak pekerjaan baru membutuhkan skill khusus yang jumlahnya lebih banyak dibanding pekerjaan hilang akibat penerapan teknologi otomasi,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin), Arus Gunawan, dalam keterangan tertulisnya tadi pagi.
Maka, Kemenperin terus berupaya mendorong pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan kebutuhan industri, di antaranya melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
“Langkah tersebut dilakukan seiring terus meningkatnya kebutuhan tenaga kerja industri di tanah air,” kata Arus.
