Jakarta-Thebusinessnews. Untuk mempertahankan keberlangsungkan industri Migas ( minyak dan gas) dalam negeri serta memberikan kegairahan pada investasi pada industri migas dalam negeri ini, Indonesia Petroleum Association (IPA), mengusulkan kepada pemerintah 5 point, pertama. Mengadakan negosiasi kembali tentang bagi hasil antara kontraktor bagi hasil dengan pihak pemerintah apabila terjadi harga minyak anjlok pada titik terendah maka bagian hasil kontraktor lebih besar dari kontrak yang sudah ada, dimana kontrak sebelumnya mengatur pada bagi hasil migas 60 persen bagian pemerintah dan 40 persen bagian kontraktor.
Kedua bagi hasil ini langsung dibagi dalam bentuk produk mentah migas yang keluar dari sumur migas sebelum dikurangi seluruh biaya cost recovery.Ketiga, Peninjauan kembali berbagai pemberlaluan berbagai pajak-pajak pada sector ekplorasi, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah dihapuskan oleh Kementerian Keuangan.Keempat, Pemerintah harus memberikan Subsidi silang dari sumur produksi kepada sumur eksplorasi dalam satu badan kontraktor migas (KPS/PSC). Lima, Pemerintah harus segera memberikan persetujuan perizikan, baik itu yang terkait dalam Eksplorasi maupun produksi, sangat sampai menunggu terlalu lama, seperti kejadian kasus pada Blok Masela, Enam, Pemerintah harus mempertimbangkan dengan seksama dalam melakukan penyetopan explorasi ketika harga migas sedang rendah.
Direktur Indonesia Petroleum Association, Tenny Wibowo mengatakan, pemerintah harus bisa merespon usulan IPA yang merupakan suara perusahaan hulu migas dalam negeri ini. Memang pada waktu harga minyak sedang jatuh seperti sekarang ini seharusnya diperlukan regulasi yang dapat memberikan oksigen baru bagi pelaku usaha hulu migas. Kita harus terus melakukan explorasi terus menerus. “Hal tersebut akan menjadi investasi bagi perusahaan migas, jika harga migas normal tentunya cadangan migas explorasi sudah siap dilakukan produksi tentunya, “ terang Tenny di Jakarta, Jumat(15/4/2016)
Tenny menjelaskan, dengan turunya harga migas ini memberikan implikasi yang sangat besar pula dalam penerimaan Negara. Hal ini terlihat pada penerimaan sektor migas pada 2015 sebesar Rp 78,4 triliun, sedangkan penerimaan pada tahun 2014 pada Rp 81,4 triliyun. Sedangkan realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) turun 43 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 49,7 triliun. Realisasi investasi sector migas hanya 15,9 miliar dolar AS, sedangkan pemerintah menargetkan USD 23,7 miliar. (Al)