TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kemudahan Pembiayaan Tanah Mendorong Pengembangan Kawasan Industri

Albarsyah
14 February 2023 | 17:57
rubrik: Business Info
Kemudahan Pembiayaan Tanah Mendorong Pengembangan Kawasan Industri

Jakarta, TopBusiness – Sebagaimana siaran pers Himpunan Kawasan Industri Indonesia pada Selasa, 14 Februari 2023, yang menyatakan bahwa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) No. 3/2014 tentang Perindustrian, bahwa setiap Perusahaan Industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di dalam Kawasan Industri (KI), untuk itu peran KI menjadi semakin penting dan strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor industri manufaktur.

Pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2023, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) sekaligus Ketua APINDO Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar dengan jajaran pengurusnya berkesempatan menemui Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar beserta jajaranya. Pada pertemuan tersebut secara khusus Sanny menyampaikan ucapan terima kasih karena peraturan OJK No. 16/2018 tentang pembatasan pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum untuk pengadaan tanah dan atau pengolahan tanah telah dicabut pada akhir tahun 2022 melalui POJK No. 27.

Dengan dicabutnya POJK tersebut di atas, maka kegiatan kawasan industri dan perumahan/properti berkesempatan untuk mendapatkan pembiayaan/kredit dalam hal pengadaan/pematangan/pengolahan tanah (land development). Untuk KI hal tersebut diberlakukan dengan memperhatikan peran dan fungsinya yang sangat strategis dalam mendatangkan devisa serta menciptakan lapangan kerja yang luas dan bukan semata – mata bisnis properti komersial.

Pada kesempatan tersebut Sanny menyampaikan bahwa sektor KI akan semakin bertumbuh dan selama ini kawasan-kawasan industri khususnya yang diprakarsai oleh swasta telah memberikan banyak kontribusi kepada Negara baik dari sisi infrastruktur yang dibiayai sendiri maupun dari multiplier efek yang dihasilkan.

Disisi lain Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK akan mensosialisasikan POJK No. 27 tahun 2022 tersebut dan menyampaikan kepada pihak perbankan agar dapat memformulasikan implementasi pembiayaan sesuai dengan aturan dan memperhitungkan risiko dengan cermat sesuai dengan SE OJK No. 24/SEOJK.03/2021 tentang perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum.

BACA JUGA:   Ini 7 Sektor Primadona di Trade Expo Indonesia

Berdasarkan data yang ada pada Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) tercatat terdapat 111 KI baik yang dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) maupun Swasta. Berdasarkan data tersebut sebanyak 71% KI sudah beroperasional dan 29% lainnya dalam tahap pengembangan. Adapun sebaran KI tersebut mencapai luasan 108.563,20 hektar

Previous Post

Utang Luar Negeri: Kontraksi 4,1%

Next Post

SKK Migas Launching Website Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR