Jakarta-Thebusinessnews. Bank Indonesia (BI) akan menetapkan acuan suku bunga berdasarkan BI 7 day Repo ( reverse) pada 19 Agustus 2016 sebelumnya BI Rate,namum berapa bankir terutama yang berasal dari kategori BUKU III dan IV mempertanyakan acuan terhadap batasan pemberian suku bunga deposito yang diatur oleh OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ).
Seperti diketahui OJK, telah mencaping atau membatasi pemberian bunga deposito bagi bank BUKU III tak lebih dari 100 basis points(bps) dari BI Rate dan Bank BUKU IV tak lebih dari 75 bps dari BI Rate. Kebimbangan itu disampaikan Direktur Utama PT Bank Mega Tbk ( MEGA), Kostaman Thayib.
” Kami Bank MEGA sudah di caping oleh OJK pemberian suku bunga simpanan 100 bps diatas BI Rate nah kalau BI 7 Day Repo berlaku apakah ngikuti BI rate atau BI 7 Day Repo,?” Ujarnya bimbang di Jakarta, Jumat(22/4/2016).
Ketegasan OJK dalam merespon kebijakan BI tersebut penting kata dia, menginggat hal itu menentukan kebijakan bank dalam menentukan suku bunga simpanan.” Kalau BI Rate yang di tetapkan 6,75 persen patokannya belum bisa kita turunkan simpanan tapi kalau BI 7 Day Repo sebesar 5,5 persen tentu bisa kita pertimbangkan.” Ungkap dia.
Seperti diketahui BI Rate telah turun 75 bps dalam tiga bulan belakangan menjadi 6,75 persen, namum transmisi kebijakan moneter tersebut masih lambat.Pasalnya dari data BI menyebutkan periode Januari-Maret 2016 deposito hanya turun 37 bps sedangan suku bunga kredit hanya turun 13 bps. (Az)