Jakarta-Thebusinessnews. Program Kemudahan Investasi Langsung (KLIK) Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) telah terasa manfaatnya, terutama investasinya pada 14 kawasan industri. Semenjak program investasi langsung KLIK ini telah tercatat hingg 30 April 2016 sebanyak 31 proyek telah terjaring dalam program KLIK ini dengan nilai investasi Rp 55,5 triliun.
Kepala BKPM, Frangky Sibarani menyampaikan bahwa target BKPM untuk tahun 2016 ini sebanyak 25 kawasan industri yang bisa memanfaatkan program KLIK tersebut.” Jadi akan ada tambahan 11 kawasan industri lagi yang bisa memanfaatkan KLIK ini.” Ujar dia di Jakarta, Selasa(3/5/2016)
Lantas Frangky menegaskan, setidaknya ada tiga komponen yang perlu diperhatikan diantaranya dukungan kawasan industri, dukungan pemerintah daerah dan dukungan kementerian lintas sector, ujar Frangky.
Frangky menargetkan investasi nasional yahun ini yang mencapai Rp 594,8 triliun membutuhkan langkah-langkah konkret yang dapat mendukung pencapaian target tersebut. KLIK adalah salah satu program yang diharapkan dapat mendorong akselerasi realisasi investasi. Dengan investor langsung melakukan proses konstruksi ke kawasan industri yang ditetapkan maka terjadi percepatan dari time lag komitmen investasi ke realisasi investasi.
Frangky menerangkan bahwa per 30 April 2016, total 31 proyek dengan nilai investasi Rp 55,5 triliun dan telah memanfaatkan tanah seluas 576,64 hektar di 6 kawasan industri. Dari laporan sebelumnya per akhir Maret 2016 tercatat 2 proyek senilai Rp 1 triliun yang memanfaatkan layanan KLIK, jelas Frangky.
Sementara itu Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Tamba Hutapea menjelaskan, bahwa KLIK memiliki dua arti strategis, pertama adalah untuk mendukung pencapaian realisasi investasi nasional. Kemudian yang kedua adalah terkait koordinasi pusat dengan daerah. “Jadi dua-dua ini sangat krusial, pencapaian target dan refleksi koordinasi pusat dengan daerah.” terang Tamba.
Tamba menilai bahwa dengan adanya KLIK, investor akan diberikan berbagai kemudahan. Diantaranya investor untuk dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh izin prinsip dari BKPM Pusat atau daerah sesuai kewenangan, sepanjang telah memenuhi ketentuan tata tertib kawasan industri.
“Sementara pengurusan izin-izin pelaksanaan seperti izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan AMDAL) dan perizinan pelaksanaann daerah lainnya dilakuakn secara parallel sambil proses membangun dan nantinya perizinan-perizinan tersebut wajib dimiliki sebelum proyek produksi komersial”, ungkap Tamba.
Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar menyatakan, sebelum menetapkan suatu Kawasan Industri dapat menerima fasilitas KLIK, diharapkan adanya komunikasi dan koordinasi yang jelas antara BKPM pihak kementerian teknis terkait. Terutama dengan Ditjen Pengembangan Perwilayahan Industri-Kementerian Perindustrian, Komnas Kawasan industri, serta Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI). Hal ini dimaksudkan untuk lebih jelas tentang kondisi kawasan industri yang akan menerima fasilitas KLIK baik dari sisi perizinan maupun fisik kawasan, tegas Sanny.
Sanny juga mengemukakan bahwa dapat dibedakan juga antara Kawasan Industri dan Zona Industri, area peruntukan industri di mana tidak adanya pengembang/pengelola kawasan industri dan tidak adanya pengajuan izin sebagai kawasan industri, sehingga pemberian fasilitas KLIK tepat sasaran.
Saat ini, tercatat 14 kawasan industri yang telah ditetapkan untuk dapat mengimplementasikan fasilitas KLIK dengan total luasan 10.022 hektar. 14 kawasan industri tersebut tersebar di enam provinsi yakni Jawa Tengah terdiri dari 3 kawasan industri seluas 840 hektar, Jawa Timur terdiri dari 1 kawasan industri seluas 1.761 hektar, Sulawesi Selatan 1 kawasan industri seluas 3.000 hektar, Banten terdiri dari 3 kawasan industri dengan total luas lahan 3.170 hektar, Jawa Barat terdiri dari 5 kawasan industri dengan total luas lahan 1.111 hektar dan Sumatera Utara terdiri dari 1 kawasan industri seluas 100 hektar. (alb)