Jakarta, TopBusiness—Kawasan industri terus didorong untuk menerapkan konsep pengembangan yang berwawasan lingkungan (eco industrial park) sehingga dapat meningkatkan daya saingnya. Guna mewujudkan sasaran tersebut, Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) menjalankan program Global Eco-Industrial Park Programme-Indonesia (GEIPP-Indonesia). Itu melalui jalinan kerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Swiss State Secretariat for Economic Affairs (SECO). Hal itu dipaparkan dalam keterangan tertulis untuk wartawan, pada pagi ini.
Beberapa waktu lalu, Kemenperin telah menggelar Roundtable Meeting Forum Antarkementerian Eco Industrial Park (EIP) yang kedua di Jakarta. Kegiatan ini dilatarbelakangi Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3174 Tahun 2022 tentang Forum Antarkementerian Percepatan Pengembangan Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan EIP di Indonesia.
“Salah satu bentuk tugas Forum Antarkementerian EIP ini adalah untuk memberi masukan dan kontribusi untuk penyusunan regulasi dalam rangka percepatan pengembangan EIP di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto.
Adapun peserta yang hadir pada Roundtable Meeting kedua tersebut, yakni perwakilan dari kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pada kesempatan itu, Chief Technical Advisor (CTA) UNIDO, Salil Dutt menyampaikan paparan terkait latar belakang program GEIPP-Indonesia. “Kami bersama-sama untuk mentransformasi kawasan industri di Indonesia menjadi eco-industrial park yang juga selaras dan mendukung visi global untuk penurunan emisi yang dihasilkan oleh aktivitas industri,” tuturnya.
Berbeda dengan Roundtable Meeting pertama yang membahas terkait pasokan air dan air limbah serta penggunaan limbah dan material, Roundtable Meeting kedua tersebut mengangkat tema terkait energi, yang mencakup konsumsi energi, efisiensi energi, dan pengembangan energi baru terbarukan pada EIP di Indonesia.
Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan (PDSK) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kartika Listriana menjelaskan bahwa tren penggunaan energi saat ini tidak hanya sebagai utilitas yang disediakan oleh pengelola kawasan untuk tenant industri saja, namun juga sebagai investasi ke depannya. “Solar energy sebagai salah satu sumber energi dari sinar matahari mulai dijadikan industri oleh investor, terutama dari investor asing yang berminat untuk menanamkan investasinya di Indonesia,” ujarnya.
Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Heru Kustanto menyampaikan, energi merupakan salah satu persyaratan kinerja lingkungan yang harus dipenuhi oleh perusahaan Kawasan Industri. Namun begitu, masih terdapat hambatan-hambatan yang perlu diatasi bersama, misalnya terkait kurangnya ketersediaan energi baru dan terbarukan (EBT).
