Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 26 perusahaan fintech (teknologi finansial/financial technology) yang belum memenuhi batas minimum permodalan Rp 2,5 miliar yang akan berlaku pada 4 Juli 2023.
Mengatasi kondisi tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menyarankan agar perusahaan fintech yang belum mampu memenuhi ketenetuan OJK tersebut untuk melakukan merger.
“Bagi yang belum bisa memenuhi permodalan, ada opsi untuk melakukan merger dengan pemain lain,” ungkap Kuseryansyah dalam acara Intimate Media Luncheon di Jakarta yang dikutip Rabu (14/6/2023).
Menurut dia, merger bisa menjadi pilihan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan sudah dimungkinkan secara regulasi lantaran tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Selain merger, terdapat opsi lain untuk melakukan akuisisi terutama bagi perusahaan yang sudah memenuhi atau melewati masa locked-up setelah tiga tahun mengantongi izin OJK. “Tapi sebelum itu, belum boleh. Kalau perlu setor modal, ya harus dari kantong pemegang saham yang sudah ada,” tegasnya.
Pemenuhan modal di industri fintech dilakukan secara bertahap. Setelah tahun ini, batas modal minimum akan meningkat menjadi Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024 dan Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025.
Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, pria yang akrab disapa Kus ini menyebutkan akan terdapat sanksi dari regulator berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
“Tetapi kami yakin dari 26 fintech ini mereka sudah dalam jalur untuk pemenuhan modal. Sebagian besar harusnya bisa dipenuhi karena ini bertahap dari Rp2,5 miliar bukan dari Rp 12,5 miliar, itu yang sulit kalau langsung,” ucap Kus.
Cabut Moratorium Fintech Lending
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menegaskan, pihaknya akan mencabut moratorium fintech lending pada tahun ini.
Namun, dicabutnya moratorium berpotensi makin banyaknya pemain yang akan masuk dan bisa jadi meningkatkan risiko kredit macet apabila kebanyakan perusahaan tersebut bergerak untuk pembiayaan konsumtif.
Pasalnya, mayoritas perusahaan yang sedang dalam pengawasan khusus didominasi fintech lending untuk pembiayaan konsumtif.
Demi mengantisipasi meningkatnya kredit macet yang disebabkan pembiayaan konsumtif, OJK akan mengkaji dan membatasi pemain baru terkait jenis pembiayaannya.
“Bahasanya, kami akan mencoba untuk meningkatkan porsi dari yang produktif, itu yang akan jadi fokus kami. Jadi, tidak bisa masuk murni pembiayaan konsumtif seperti yang dahulu, mungkin enggak akan dilanjutkan prosesnya,” ucap Triyono Gani.
Triyono menerangkan hal tersebut bisa saja tercantum dalam ketentuan yang baru seusai moratorium dicabut. Adapun sejumlah fintech ikut angkat bicara terkait rencana OJK yang akan mengkaji pemain baru dari jenis pembiayaannya.
