TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

WEGE Berhak atas Apartemen B Residence Usai Menangi Kasasi

Busthomi
26 June 2023 | 12:18
rubrik: BUMN
WEGE Berhak atas Apartemen B Residence Usai Menangi Kasasi

Jakarta, TopBusiness – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) berhasil akuisisi apartemen B Residence yang terletak di Jl. Edutown Kav III No. 1, BSD City, Tangerang, Banten atas gugatan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh PT Maju Gemilang Serpong (MGS).

Jumat, (23/6), Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang telah melaksanakan sita eksekusi terhadap unit properti apartemen B Residence yang berdasarkan Penetapan Sita Delegasi dan Surat Penetapan Sita Eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 42/Eks.Arb/2022/PN.Jkt.Brt jo. No: 43031/V/Arb-BANI/2020.

Eksekusi Putusan Pengadilan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada WEGE sebagai pihak yang memenangkan perkara di tingkat yang paling akhir.

Upaya terakhir yang dimohonkan oleh PT MGS ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga PT MGS wajib melaksanakan putusan BANI dan membayarkan ganti rugi kurang lebih sebesar Rp15 miliar kepada WEGE.

Penyitaan aset ini merupakan tindakan terakhir yang dilakukan WEGE, dikarenakan PT MGS telah memanfaatkan jasa WEGE sebagai kontraktor dan menolak melakukan pembayaran.

Oleh karena itu WEGE  melalui proses peradilan yang panjang telah memenangkan perkara dalam arbitrase.

“Kami telah melakukan upaya-upaya hukum yang diperlukan dan eksekusi ini merupakan langkah terakhir dalam proses peradilan yang telah kami lalui,” terang Andi Hermawan selaku Manager Legal WEGE, dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).

Yudho Sukmo Nugroho S.H. dari kantor hukum Nugroho & Rekan, yang sekaligus kuasa hukum dari WEGE yang hadir dalam proses sita eksekusi tersebut mengungkapkan “Kami berharap bahwa tindakan ini akan memberikan sinyal yang jelas kepada seluruh pihak terkait untuk memegang teguh prinsip integritas dan ketaatan terhadap kewajiban kontrak yang telah disepakati.”

“Penegakan hukum ini penting untuk menjaga keadilan dan memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam industri konstruksi,” jelas Yudho.

BACA JUGA:   1.620 Relawan Tuntas Dapat Suntikan Pertama

Sebagai perusahaan terbuka sekaligus anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara PT Wijaya Karya Persero Tbk (WIKA), akan terus melindungi hak-hak dan kepentingannya serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh stakeholder dan mitra bisnisnya.

“Selain itu diharapkan agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam mengelola dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku,” lanjut Yudho.

Tags: Apartemen B ResidencePT Maju Gemilang SerpongPT Wijaya Karya Bangunan Gedung TbkPutusan KasasiWEGE
Previous Post

Hanya 2 Hari Bursa, Ini Saham yang Direkomendasikan

Next Post

Astra Life Luncurkan Flexi Saving

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR