Jakarta, TopBusiness – Sebagai perusahaan asuransi jiwa, PT Asuransi Jiwa Taspen tentunya penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko dan kepatuhan atau governance, risk and compliance (GRC) menjadi kunci pembuka.
Dengan begitu, diharapkan perusahaan menjadi perusahaan asuransi yang unggul dan terpercaya di mata nasabah apalagi masyarakat lantaran dipayungi dengan tata kelola perusahaan yang baik, diikuti kepatuhan atas berbagai regulasi, dan peraturan, serta dibangun atas dasar manajemen risiko.
Dalam hal pembangunan manajemen risiko harus terintegerasi dari seluruh lini, dan juga mendapatkan dukungan penuh dari seluruh top management hinga level paling bawah.
Dukungan dari jajaran komisaris, direksi serta bagian-bagian divisi diwajibkan memantau, melaksanakan untuk memitigasi risiko agar bisa dikelola dengan baik. Untuk itu, pembentukan komite manajemen risiko menjadi suatu keharusan di banyak institusi bisnis, tidak hanya pada perusahaan asuransi jiwa semata saja.
Dalam konteks itu, PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) membangun komite manajemen risiko. Pembangunan komite ini terintegrasi dari Top Management, Management Tengah dan Management Paling Bawah. Dan seluruh karyawan di AJT pun langsung terkait dan terlibat langsung dalam memitigasi risiko, dan mengelola risiko agar tidak menjadi bencana bagi perusahaan.
Ditegaskan Direktur SDM, TI dan Kepatuhan AJT Kristiyanto kepada Dewan Juri TOP GRC Awards 2023, pihaknya sangat konsen dan serius membangun budaya kerja dengan diterapkannya GRC dan juga penerapan komite mitigasi risiko dalam mengelola bisnis asuransi jiwa.
“Kami bangun team 8 untuk terbentuknya komite mitigasi risiko tersebut. Keterlibatan top management dari komisaris dan direksi terus mengawali manajemen risiko, agar perusahaan tidak terjebak dengan potensi permasalahan risiko, baik dalam tata kelola bisnis maupun dalam pengembangan bisnisnya. Dalam hal pengelolaan dana asuransi yang akan ditempatkan ke berbagai bisnis, apakah itu ditempatkan di bursa saham, dan peranti lainnya. Tentunya penempatan dana ini sangat memerlukan mitigasi risiko yang sangat besar dan pengkajian yang sangat dalam”, tegas Yungki, dalam paparannya, di Jakarta, secara daring melalui aplikasi rapat zoom.
AJT membangun komite mitigasi risiko dengan 8 komponen yang terkait seperti :
1. Komite Pemantau Resiko,komite ini langsung dibawah Dekom.
2.Komite Audit langsung di bawah Komisaris,
3. Komite Management Resiko, langsung di bawah pengawasan direksi,
4. Komite Investasi langsung di bawah pengawasan direksi,
5. Komite klaim langsung di bawah pengawasan direksi,
6. Komite Pengembangan Usaha, langsung di bawah komando direksi,
7. Asset Liability Commite langsung di bawah kordinasi direksi,
8. Komite Pengarah Teknologi Informasi langsung di bawah komando Direksi.
Menurut dia, keberadaan dan kinerja komite manajemen risiko harus memberikan dampak positif bagi korporasi secara luas, agar korporasi ini tidak mengalami kerugian yang secara nota bene akan menggerus laba perusahaan. “Jika suatu saat perusahaan bisa menemukan potensi kerugian, dengan pembangunan komite ini, potensi risiko dapat dikelola dengan baik,” tambahnya.
Foto: Istimewa
