
Jakarta, businessnews.id —Pengusaha tambang bauksit yang tergabung dalam APB3I (Asosiasi Pengusaha Bijih Besi dan Bauksit Indonesia) resmi mengajukan uji materi Ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Pasal 102 dan 103 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ketentuan itu terkait dengan keharusan perusahaan tambang mineral dan batu bara melakuan pemurnian dan pengolahan di dalam negeri. Demikian pantauan wartawan situs internet ini di MK, Jakarta (Senin, 24/2).
Dua pasal tersebut dituding sebagai dasar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Mineral. Itu melarang ekspor mineral bauksit.
Menurut penasihat hukum pemohon, Refly Harun, kerugian yang diderita pengusaha tambang bauksit sudah nyata. “Saat ini, mereka itu sudah dilarang ekspor. Padahal, mereka sudah melakukan investasi yang tidak kecil hingga miliaran Rupiah.”
Ditambahkannya, PP tersebut mengharuskan pengusaha tambang mineral melakukan pemurnian dan pengolahan di dalam negeri. Namun, industri pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri tidak bisa menampung produksi dalam negeri. “Saat ini mereka diharuskan membangun smelter, tapi saat adanya larang eskpor, dari mana uangnya untuk membangun?”
Sementara itu, Ketua APB3I Kalimantan Barat, Hengky R.N., mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya telah melakukan pengolahan dan permurnian hingga 45 persen, namun oleh pemerintah dirasa belum cukup. “Ini berbeda dengan tambang tembaga yang hanya dimurnikan 15 persen lantas mereka boleh ekspor,” terang Hengky yang merasa di anaktirikan pemerintah.
Ditambahkannya , saat ini pengusaha smelter sedang mengalami kerugian, seperti di Australia. Dan jika membangun smelter dibutuhkan dana Rp 12 triliun. “Dengan jumlah dana sebesar itu, uang dari mana?” dia berkata. (ZIZ)
EDITOR: DHI