
Bogor-Thebusinessnews. Dari tahun ketahun jumlah entitas bisnis yang melakukan kegiatan ilegal investasi kian bertambah banyak, pada tahun 2014 di temukan 262 entitas melakukan hal tersebut, justru pada tahun 2016 terdapat 406 entitas melakukan kegiatan serupa.
Fenomena itu disebabkan entitas tersebut memanfaatkan celah-celah kewenangan antara lembaga pengawas entitas bisnis.” Misalnya koperasi yang di awasi kementerian Koperasi mereka mendapatkan ijin di kota A Namum melakukan kegiatan illegal di kota B sehingga tidak bisa di tindak oleh pemberi ijinya.” Ujar Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Tongam L Tobing di Bogor,Sabtu(4/6/2016).
Ia melanjutkan celah celah kewenangan yang dimanfaatkan oleh entitas investasi ilegal karena selama ini lembaga pemerintah yang tergabung dalam Satgas Waspada Invetasi,juga tidak dilengkapi dengan payung hukum.Adapun lembaga Satgas Waspada Investasi terdiri dari OJK, Polri, Kejaksaan Agung, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM,Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi” Misalnya Satgas ini dikuatkan kewenannganya melalui Peraturan Presiden misalnya.” Harap dia.
Namum permintaan payung hukum tersebut masih dalam tahap wacana. Sementara ini pihaknya akan mengikat tujuh lembaga Satgas Waspada Investasi dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB)” rencana akan di tandatangani tanggal 21 Juni 2016 mendatang,” ucap dia.
Ia berharap dengan SKB itu akan membuat ke tujuh lembagas itu menjadikan pengawasan investasi sebagai tugas pokoknya,” Sebab selama ini ketujuh instansi itu melihat pengawasan investasi ilegal hanya tugas OJK saja.” Terang dia.
Seperti diketahui selama dibentuk, Satga Waspada Investasi telah membawa berapa kasus investasi illega. Sebagai contoh Mitra Tiara Larantuka dengan nilai penipuan Rp 10 miliar, CSI senilai Rp 700 dan Wonder Freedom Rp 3,5 triliiun.(az)