TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Serupa Lintah Darat, OJK Bakal Atur Bunga Fintech

Nurdian Akhmad
7 June 2016 | 22:56
rubrik: Finance

Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) tengah membahas peraturan yang krusial mengenai fintech, misalnya terkait dengan suku bunga yang masih tinggi.Pasalnya beberapa perusahaan Financial Technologi memasang bunga kredit hingga 20 persen perhari atau hampir menyamai  besaran  bunga lintah darat

Menurut pengamatan Kepala Eksekutif Pengawasn Industri Keuangan Non Bank ( IKNB ), Firdaus Djaelani bahwa ia memanda  suku bunga di UangTeman, meminjam 10 hari dikenakan suku bunga 10%. Pinjam 30 hari, bunganya 20%.” Kalau satu tahun kan besar banget. Itu harus dipikirkan padahal kita lagi dorong suku bunga single digit,” papar Firdaus.di Jakarta,Selasa(7/6/2016).

Ia melanjutkan, OJK aakan segera  menyelesaian aturan terkait fintech guna mendukung keberadaan perusahaan fintech di Indonesia. Ia berharap akan  diterbitkan pada semester I 2016.,. Kami atur dari yang ringan, nanti kalau sudah lebih tertib akan lebih berat lagi aturannya,” ujar dia

Firdaus menambahkan tujuan pengaturan  itu untuk pengembangkan industri Fintech  serta memberikan kepercayaan konsumen. Karena jika tidak ada pengawasan yang jelas, konsumen pun tidak akan percaya dengan mudah.

Sementara itu, CEO UangTeman Aidil Zulkifli mengatakan aturan OJK terkait fintech sangat penting bagi kemajuan perusahaan fintech dan konsumennya.”Kami berjumpa OJK setiap bulan untuk berdiskusi progress kami sebagai fintech. Kami memberikan masukan dan saran regulasi apa yang sesuai dan cocok untuk Indonesia,” ujar dia

Menurutnya regulasi yang tepat saat ini untuk diterapkan di Indonesia ialah terkait perlindungan konsumen dan kewajiban melaporkan keuangan kepada OJK.

Aidil mengklaim, pihaknya telah siap bila suatu saat OJK mengeluarkan aturan tentang fintech, bahkan UangTeman juga siap memberikan laporan keuangan seperti lembaga jasa keuangan lainnya.

“Saat ini bank-bank, multifinance memberikan laporannya kepada OJK. menurut saya fintech tidak jauh beda dengan mereka untuk memberikan laporannya kalau mau diawasi OJK. Jadi kita siap ikuti aturan dan memberikan laporan, bahkan kita sudah memberikan laporan dan data ke OJK,” tandasnya.(az)

BACA JUGA:   BSI Catatkan Transaksi Layanan Digital Capai 140 Juta

 

Previous Post

Pembayaran Utang Gerus Cadangan Devisa Turun US$ 4,1 Miliar

Next Post

KPEI Akan Pimpin Pembentukan ‘Securities Financing’

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR