Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) tengah membahas peraturan yang krusial mengenai fintech, misalnya terkait dengan suku bunga yang masih tinggi.Pasalnya beberapa perusahaan Financial Technologi memasang bunga kredit hingga 20 persen perhari atau hampir menyamai besaran bunga lintah darat
Menurut pengamatan Kepala Eksekutif Pengawasn Industri Keuangan Non Bank ( IKNB ), Firdaus Djaelani bahwa ia memanda suku bunga di UangTeman, meminjam 10 hari dikenakan suku bunga 10%. Pinjam 30 hari, bunganya 20%.” Kalau satu tahun kan besar banget. Itu harus dipikirkan padahal kita lagi dorong suku bunga single digit,” papar Firdaus.di Jakarta,Selasa(7/6/2016).
Ia melanjutkan, OJK aakan segera menyelesaian aturan terkait fintech guna mendukung keberadaan perusahaan fintech di Indonesia. Ia berharap akan diterbitkan pada semester I 2016.,. Kami atur dari yang ringan, nanti kalau sudah lebih tertib akan lebih berat lagi aturannya,” ujar dia
Firdaus menambahkan tujuan pengaturan itu untuk pengembangkan industri Fintech serta memberikan kepercayaan konsumen. Karena jika tidak ada pengawasan yang jelas, konsumen pun tidak akan percaya dengan mudah.
Sementara itu, CEO UangTeman Aidil Zulkifli mengatakan aturan OJK terkait fintech sangat penting bagi kemajuan perusahaan fintech dan konsumennya.”Kami berjumpa OJK setiap bulan untuk berdiskusi progress kami sebagai fintech. Kami memberikan masukan dan saran regulasi apa yang sesuai dan cocok untuk Indonesia,” ujar dia
Menurutnya regulasi yang tepat saat ini untuk diterapkan di Indonesia ialah terkait perlindungan konsumen dan kewajiban melaporkan keuangan kepada OJK.
Aidil mengklaim, pihaknya telah siap bila suatu saat OJK mengeluarkan aturan tentang fintech, bahkan UangTeman juga siap memberikan laporan keuangan seperti lembaga jasa keuangan lainnya.
“Saat ini bank-bank, multifinance memberikan laporannya kepada OJK. menurut saya fintech tidak jauh beda dengan mereka untuk memberikan laporannya kalau mau diawasi OJK. Jadi kita siap ikuti aturan dan memberikan laporan, bahkan kita sudah memberikan laporan dan data ke OJK,” tandasnya.(az)