Jakarta, TopBusiness – Pemerintah mencatat penerimaan pajak selema periode Januari-Agustus 2023 mencapai Rp1.246,97 triliun atau setara dengan 72,58 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp 1.718,0 triliun. Realisasi penerimaan ini meningkat 6,4 persen secara yoy.
Meski demikian, pertumbuhan ini kalah jauh dibandingkan periode sama tahun lalu yang tumbuh 58,1 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kinerja penerimaan yang melambat disebabkan penurunan signifikan harga komoditas, nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Ke depan, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor, dan variabel lainnya,” kata dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (20/9/2023)
Menurut Sri Mulyani, penerimaan pajak selama periode Januari hingga Agustus 2023 yang tumbuh positif didukung oleh kinerja kegiatan ekonomi yang baik.
Secara rinci, penerimaan pajak terdiri dari perolehan Pajak Penghasilan (PPh) non migas tercatat sebesar Rp 708,23 triliun atau 81,07 persen dari target, tumbuh 7,06 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terhimpun mencapai Rp447,58 triliun, tumbuh 8,14 persen yoy. Nilai tersebut setara dengan realisasi 64,28 persen dari target.
Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya terdata sebesar Rp 11,64 triliun atau 29,10 persen dari target. Angka tersebut terkontraksi 12,01 persen secara tahunan. Menurut Menkeu, kontraksi tersebut disebabkan oleh pergeseran pembayaran PBB migas.
Sedangkan PPh migas tercatat sebesar Rp 49,51 triliun atau 80,59 persen persen. Capaian tersebut turun 10,58 persen dari kinerja periode yang sama tahun lalu akibat dampak moderasi harga minyak bumi.
