TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

USD203 Miliar, Potensi Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA

Achmad Adhito
2 November 2023 | 09:59
rubrik: Ekonomi
USD 18 Juta, Nilai Kontrak Angkut Batu Bara PSS

Ilustrasi tambang batubara. (Sumber Foto: Emaze com)

Jakarta, TopBusiness—Penempatan nilai ekspor atas DHE SDA (devisa hasil ekspor sumber daya alam) memiliki potensi pemanfaatan mencapai 69.5% dari total ekspor. Atau setara USD203 miliar. “Sehingga, Indonesia memiliki potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri melalui instrumen penempatan DHE SDA,” kata Menteri Perindustrian RI (Menperin), Agus G. Kartasasmita, di Jakarta.

Menteri tersebut, dalam keterangan tertulis hari ini, mengatakan bahwa jika sebelumnya eksportir hanya mendapatkan insentif pajak penghasilan dari dana DHE SDA yang ditempatkan di deposito, maka dengan PP (Peraturan Pemerintah) yang baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA), mendapatkan keuntungan lain.

Yakni, eksportir dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik dan dapat diberikan insentif lain oleh K/L atau otoritas terkait. “Selanjutnya, bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban DHE SDA akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor,” ujarnya.

Saat ini, beberapa negara sudah melakukan praktik penempatan DHE SDA.  Di Malaysia, eksportir diberikan kewajiban untuk menempatkan DHE ke perbankan domestik paling lambat enam bulan setelah tanggal ekspor. Sedangkan Thailand mewajibkan devisa masuk ke perbankan domestik paling lambat satu tahun setelah transaksi ekspor dan wajib ditempatkan selama 120 hari, dan jika ditransaksikan diperlukan persetujuan dari bank komersial domestik.

“Sementara itu, India memberikan jangka waktu penempatan ke rekening domestik paling lambat 9-15 bulan,” kata menperin.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Eko S. A. Cahyanto menyampaikan, dalam kondisi perekonomian global yang cenderung melemah saat ini, penguatan cadangan devisa menjadi kebijakan yang perlu diambil.  Apalagi, imbas dari perang Rusia-Ukraina yang berlarut-larut semakin mempengaruhi ekonomi global.  

BACA JUGA:   Dampak Tarif Impor AS: Meluas

“Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam optimalisasi pemanfaatan SDA untuk masyarakat, melalui PP ini, pemerintah berkomitmen mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam kemakmuran rakyat,” pungkas Eko.

Tags: agus kartasasmitadevisa hasil ekspor sdakemenperin
Previous Post

BNI Life dan Hibank Sinergi Besut Tiga Produk Asuransi Unggulan

Next Post

Di Pembukaan Perdagangan, IHSG Tunjukkan Poin Positif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR